E-Voting Masih Wacana Pilbup Tetap Menyoblos

Ilustrasi - NET

eQuator.co.id – BENGKULU – Rencana Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (mendagri) mewujudkan Pilkada system e-voting dimulai pada Pilkada serentak 2017 mendatang sulit terwujud. Sehingga pilbup Benteng yang akan digelar 15 Februari mendatang itu masih akan menggunakan system pencoblosan. Begitu juga untuk Pilwakot 2018. Sebab system e-voting itu baru akan diterapkan targetnya pemilu 2019 mendatang. Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, M.Si kepada RB kemarin.

Dikatakan Eko, kendala belum bisa direalisasikan e-voting itu karena kesiapan pemerintah terutama Dukcapil untuk kelengkapan data pemilik melalui rekaman dan cetakan e-KTP belum matang. Padahal sesuai rencana e-voting itu bisa dilakukan jika seluruh masyarakat di Indonesia sudah memiliki e-KTP. Mengingat system e-Voting itu pemilihan menggunakan sidik jari atau rekaman. Sehingga di Pilbup Benteng dan Pilwakot nantinya itu masih akan menggunakan kertas surat suara. Sedangkan untuk e-voting itu hanya menggunakan alat sidik jari.

‘’Kalau kita KPU sangat setuju digelar e-voting itu. Tapi kesiapannya memang harus matang. Jangan sampai ada masyarakat yang belum ada e-KTP akhirnya tidak bisa memberikan hak suaranya. Sistem itu memang sangat membantu dalam hal mengurangi kecurangan. Baik itu pemilih eksodus, pemilih ganda dan manipulasi hasil suara,’’ ujar Eko.

Menurut Eko, untuk menghadapi Pilkada ke depan tetap proses verifikasi Daftar Pemilih akan benar-benar diawasi. Sehingga tidak ada pemilih yang sudah meninggal masih terdaftar di DPT. Termasuk yang sudah pindah domisili. Sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih juga harus digencarkan. Terutama menekan adanya kecurangan money politics.

‘’Peranan masyarakat dan pemerintah mulai dari RT dan Kelurahan itu sangat dibutuhkan. Terutama dalam memperbaharui data pemilih. Artinya jika ada yang meninggal segera dilaporkan. Supaya NIKnya bisa dihapus. Begitu juga yang sudah pindah. Sebab data NIK itu akan dihapus, jika ada bukti permohonan laporan dari RT dan Kelurahan,’’ pungkas Eko.(che)