eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan benar-benar memperhatikan sistem perencanaan. Supaya dapat bekerja dengan baik sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Pertemuan sekaligus MoU antara Satgas Koordinasi Supervisi (Korsup) pencegahan KPK dengan Pemprov Kalbar yang sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu adalah dalam upaya menerapkan sistem perencanaan anggaran berbasis IT (e-planning) guna menciptakan transparansi perencanaan dan penganggaran pembangunan di daerah,” terang Sekda Kalbar M. Zeet Hamdy Assovie ketika memimpin apel awal bulan di Kantor Gubernur Kalbar, Senin (2/4).
Dengan adanya MoU tersebut kata M. Zeet, pemerintah daerah harus menerapkan e-planning sesuai amanat Permendagri Nomor 86 2017. Dimana pada Pasal 14 ayat 3 dikatakan, penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD dilakukan berbasis e-planning. Penerapan aplikasi dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah harus terintegrasi dengan aplikasi penganggaran, aplikasi pelapor, dan aplikasi pemanfaatan data untuk perencanaan.
“Hal ini dilakukan dalam rangka koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi guna mewujudkan pemerintah daerah yang bersih dan untuk mewujudkan konsistensi dan akuntabilitas di provinsi kalbar,” tuturnya.
Sekda juga meminta kepada OPD yang akan mengusulkan rencana kerja sama untuk menyiapkan data lengkap. OPD harus lebih teliti dalam menginventarisir objek yang akan dikerjasamakan. Objek kerja sama merupakan kewenangan pemerintah daerah dengan berpedoman pada RPJMD dan RKPD sesuai prioritas yang ditetapkan.
“OPD harus menyiapkan data analisis mengenai manfaat dan biaya kerja sama yang terukur, bahwa objek kerja sama lebih bermanfaat apabila dikerjasamakan dengan daerah lain maupun pihak lain daripada dikelola sendiri,” pungkasnya. (Riz)