Dukung Gubernur, MABM Minta KPK Turun Tangan

Polemik M Zeet, Pakar: Sekda Harus Menyadari dan Mundur

PERNYATAAN SIKAP. Chairil Effendy (tengah) menyampaikan pernyataan sikap atas unjuk rasa yang dilakukan beberapa kelompok masyarakat terhadap Gubernur di Sekretariat MABM, Rabu (10/10). Andi Ridwansyah-RK

eQuator.co.idPONTIANAK-RK. Baru-baru sudah tiga kali kantor Gubernur Kalbar jadi sasaran unjuk rasa kelompok masyarakat. Mereka memprotes kebijakan-kebijakan Gubernur Kalbar Sutarmidji dan Wakilnya Ria Norsan yang baru sebulan lebih menjabat pasca-dilantik Presiden Joko Widodo.

Aksi unjuk rasa kemarin menjadi keprihatinan Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kalbar. Atas dasar itu, MABM Kalbar membuat pernyataan sikap. Apalagi adanya kumpulan massa meminta Gubernur mengubah kebijakan-kebijakan yang telah dirancang sejak awal dengan isu-isu tidak bermutu. “Kami menyampaikan pernyataan sikap ini karena prihatin,” ujar Ketua MABM Kalbar Chairil Effendy saat mengggelar konferensi pers di sekretariat MABM Kalbar, Rabu (10/10).

Meski sebagai organisasi sosial yang bergerak di bidang seni, adat dan kebudayaan, MABM juga memberikan perhatian besar terhadap terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik (good govermance). “Berangkat dari hal tersebut MABM terpanggil untuk memberikan pernyataan sikap,” ucapnya.
Dipaparkannya, usulan pemberhentian Sekda Kalbar oleh Gubernur kepada Kemendagri dan sementara ini mengangkat Plh sudah sesuai peraturan perundang-perundangan. Jika M Zeet Hamdi Assovie tetap dipertahankan sebagai Sekda Kalbar justru menentang peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dirinya mengaku merasa aneh para demonstran yang datang jauh-jauh dari kampung di salah satu kabupaten menuntut agar M Zeet dikembalikan ke kursi Sekda Kalbar.

MABM juga mendukung kebijakan penundaan atau pembatalan sejumlah proyek. Mengingat APBD Kalbar 2018 mengalami defisit cukup besar. Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.07/2017, defisit APBD Kalbar maksimal 3 – 5 persen. Jika diasumsikan pertumbuhan ekonomi Kalbar tahun 2018 hanya 4 persen, maka potensi defisit mencapai 12 persen.

“Untuk menutup defisit APBD tersebut, maka sejumlah proyek di organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Kalbar harus ditunda atau dibatalkan,” katanya.
Sebaliknya, langkah Gubernur yang akan segera mentransfer utang Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) ke setiap kabupaten/kota se Kalbar dinilai sangat tepat. Karena utang DBHP sebesar Rp263 miliar yang harus dibayar Pemprov Kalbar merupakan hak kabupaten/kota. Adanya tuntutan demonstran agar Gubernur mentender atau melelang proyek yang dibatalkan, MABM meminta pihak Kejaksaan dan KPK menyelidikinya.

“Mengapa terjadinya defisit anggaran dan apa motif penganggaran pembangunan terkonsentrasi di kabupaten tertentu saja,” pintanya.
MABM juga tidak sependapat jika Gubernur yang baru bekerja satu bulan dituduh diskriminatif. Sama sekali tidak ada bukti atau fakta bahwa Gubernur menempatkan pejabat ASN atas dasar etnis dan agama. “Karena Gubernur sama sekali belum menyentuh hal tersebut,” jelasnya.
MABM Kalbar mendukung sepenuhnya kebijakan Gubernur Sutarmidji yang telah bekerja sesuai peraturan berlaku. MABM bahkan mendesak Gubernur melakukan audit mengapa sampai terjadi defisit anggaran dalam jumlah besar.

“Selain itu, MABM mendesak Gubernur mengumumkan secara terbuka soal hibah dan bantuan sosial yang telah dikeluarkan selama ini,” ucapnya.

MABM meminta para elite untuk mencerdaskan masyarakat Kalbar. Bukan malah membodohi mereka. Jangan masyarakat dijadikan alat untuk kepentingan politik dan ekonomi pragmatis yang justru merusak Kalbar.
Dikatakan Chairil, Sutarmidji-Ria Norsan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar lantaran dipilih 52 persen pemilih dalam Pilgub 2018. Sudah sepantasnya masyarakat Kalbar menjaga harkat dan martabat keduanya. Sejauh bekerja dalam koridor perundang-undangan yang berlaku.

Ditegaskannya, MABM tidak pernah mempermalukan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar periode-periode sebelumnya. Siapapun mereka dan apapun latar belakang etnis dan agamanya. “MABM selalu menyampaikan aspirasinya dengan mengendepankan nilai-nilai keadaban,” imbaunya.
MABM meminta aparat keamanan mengambil sikap dari aksi demontrasi yang terjadi beberapa hari ini agar tidak berlanjut. Aparat keamanan jangan ragu mengambil sikap dan kebijakan. “Karena demontrasi yang berkelanjutan itu dapat menggangu jalannya roda pemerintahan dan bisa dianggap suatu tindakan yang segaja dan merugikan masyarakat,” demikian Chairil.

Terpisah, M Zeet Hamdy Assovie menyebut, Sutarmidji berbohong terkait dengan jabatan dirinya sebagai Sekda. Dia menjelaskan, pada 3 September sampai 19 September 2018, ia mengambil cuti yang ditandatangani Pj Gubernur. Tanggal 5 September 2018 Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dilantik. 12 September, Gubernur menyurati Mendagri perihal pengembalian status pembinaan eselon 1 b.

“18 September, Gubernur menyurati saya untuk pemberitahuan tentang suratnya ke Mendagri dan penempatan Sekda di Badan Kepegawaian Daerah,” jelasnya, Rabu (10/10).

20 September seharusnya Sekda sudah aktif kembali dari cuti dan melaporkan langsung ke Gubernur serta mohon arahan. Kemudian Gubernur menjawab bahwa surat keputusan Plh Sekda diperpanjangny. Gubernur tidak mau menggunakan Sekda definitif.

“28 September, pembahasan APBD-P yang dipimpin Plh Sekda ditolak dewan. Proses APBD-P tidak terjadi sampai batas waktu terakhir sesuai UU yaitu tanggal 30 September 2018,” tuturnya.

28 September, Gubernur menyurati Sekda untuk memilih jabatan yang ditawarkannya. Dari staf ahli sampai ke staf atau pindah ke lembaga lain. Harus dijawab dengan batas waktu tujuh hari. 5 Oktober 2018, M Zeet menjawab surat Gubernur.

“Isinya bahwa saya dalam kapasitas memilih, karena Gubernur sudah meminta keputusan Mendagri, tapi belum dijawab. Saya katakan tunggu saja jawaban pusat,” jelasnya.

Ia mengatakan, surat-surat Sekda telah dilayangkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Mendagri, BKN, Menpan RB dan Presiden.

“Itu semua komunikasi saya dengan Gubernur terpilih. Intinya Midji telah berbohong, berbohong dan terus berbohong. Karena kebohongan pertama kali yang dibuatnya akan ditutupinya dengan berbohong lagi dan lagi dan lagi,” sebutnya.

M Zeet menuturkan selalu masuk kantor. Walaupun dirinya tak diberdayakan.

“Saya selalu masuk kantor, sedangkan dia tidak memberdayakan saya sebagai Sekda karena dendam pribadi yang kesumat,” ucapnya.

Setelah lima tahun mengabdi diakhir tahun 2015, ia mengikuti open bidding atau test jabatan Dirjen Otda. Masuk tiga besar, namun belum dapat kesempatan. Awal tahun 2018, dibuka lagi kesempatan open bidding pada Sekjen DPD RI dan ia masuk tiga besar lagi.

Ia pun meminta arahan ke Gubernur untuk bisa mutasi ke jabatan tersebut. Jika dirinya lolos berkat bantuan Gubernur, maka ia akan melakukan proses pengabdian berlanjut. “Untuk membantu daerah dan sekaligus tempat jabatan Sekda menjadi lowong,” jelasnya.

Dikatakan dia, alih-alih membantu putra daerah yang ingin berkarir ke pusat, justru karakternya dibunuh. Dia menilai, Gubernur telah menghina, menghancurkan karir, membully dan mengusir dirinya karena sesuatu yang tidak dapat ia pahami.

“Saya katakan pada Gubernur, jika Pak Gubernurnya konflik dengan saya, apakah konflik ini tidak bisa kita kelola bersama untuk kebaikan Kalbar daripada terus melakukan upaya-upaya yang tidak terpuji di mata publik,” paparnya.

M Zeet mengatakan, upaya untuk ikut tes di tingkat pusat merupakan ketulusan hatinya. Ingin mendukung Gubernur terpilih untuk memiliki kader-kader penerus dirinya yang dapat mencerminkan semangat kebhinekaan di Kalbar. “Saya juga dulu dipilih justru karena semangat itu yang ditunjukkan Pak Cornelis dan Pak Christiandy Sanjaya,” tukasnya.

Selaku seorang ASN, dia mengaku tunduk dan patuh pada aturan negara. Bukan pada seseorang penguasa. “Sebagai ASN, apapun yang ditugaskan pemimpin sepanjang sesuai aturan, pasti seorang ASN wajib mentaatinya,” beber Sekda.

Sementara itu, Gubernur Kalbar Sutarmdiji menegaskan dirinya tetap berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014  pasal 117 ayat 1 dan 2 tentang ASN. “Saya tetap berpedoman pada pasal 117 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,” ujarnya ketika dihubungi Rakyat Kalbar melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/10) malam.

Pada ayat 1 menjelaskan, jabatan pimpinan tinggi maksimal selama 5 tahun. Kemudian pada ayat 2 menyebutkan jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud di ayat 1 dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi. Setelah mendapatkan persetujuan dari penjabat pembina kepegawaian (PPK).

“Selama ayat 2 tak dipenuhi, tetap tak boleh. Beliau mau masuk kantor kapan pun silahkan. Untuk mengurus administrasi penuhi dulu ayat 2,” tegas Midji.

Pengamat Politik Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak Jumadi menilai, soal keputusan KASN harus dihormati dan menjadi pertimbangan Gubernur. “Tapi kan Undang-Undang menyatakan dia sudah menjabat 8 tahun. Aturan sudah jelas,” tegasnya.

Gubernur mengusulkan kembalikan jabatan Sekda ke Kemendagri. Mestinya Sekda harus menyadari hal itu. Ditambah lagi pada saat proses Pilkada kemarin Sekda sudah mengungkapkan hal yang tidak sepantasnya.

“Oleh karena itu saya pikir yang mesti tahu diri adalah Sekda, kalau saya ya. Harus membuktikan omongannya bahwa dia mengundurkan diri,” sarannya.

Menurutnya, bagaimana mungkin dua mitra kerja yang sangat penting dalam proses pemerintahan bisa berjalan dengan baik. Kalau dalam situasi hubungan psikologis Gubernur tidak bisa menerima atas dasar sudah melebihi dari 5 tahun. “Pak Sekda harus menyadari dan mundur,” lugas Jumadi.

 

Laporan: Andi Ridwansyah, Rizka Nanda

Editor: Arman Hairiadi