Dukun Bayi Hanya Boleh Mendampingi Ibu Hamil

Persalinan Harus di Faskes

Rozana Hayati (Kasi Kesehatan Keluarga) dan Ade Hermanto (Kabid Kesehatan Masyarakat)--Andreas

eQuator.co.id – PUTUSSIBAU-RK. Kemitraan antara bidan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu dan dukun bayi masih ada sampai saat ini. Kerjasama kemitraan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 tahun 2012. Dengan jumlah dukun bayi yang bermitra dengan bidan Dinkes sampai sekarang kurang lebih 400 orang.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kabupaten Kapuas Hulu Ade Hermanto menjelaskan, dalam hal kerjasama tersebut, dukun bayi memiliki tugas dan wewenang. Diantaranya, wajib merujuk setiap ibu hamil dan bersalin serta membantu bidan dalam merawat ibu dan bayinya.

“Dukun bayi tidak boleh menangani persalinan. Namun hanya boleh mendampingi ibu saat proses persalinan. Melakukan perawatan ibu dan bayi selama periode nifas,” terang Ade Hermanto di kantor Dinkes Kapuas Hulu, Kamis (23/5).

Selain itu, tugasnya memotivasi ibu hamil untuk periksa ke bidan, kemudian merujuk calon ibu bersalin ke bidan serta melakukan kunjungan rumah ke ibu setelah persalinan.

“Yang boleh menolong persalinan hanya bidan dan dokter spesialis. Kemudian dukun bayi juga tidak dibolehkan mengurut atau pijat pada perut ibu hamil,” tegas Ade.

Ditambahkan Rozana Hayati, Kapala Seksi Kesehatan Keluarga Dinkes Kapuas Hulu ini menjelaskan, pijatan pada perut ibu hamil akan menimbulkan banyak resiko pada janin. Pasalnya pernah ditemukan beberapa kasus bayi bermasalah saat persalinan.

Terkait dengan peran dukun bayi, Rozana menjelaskan pihaknya selalu mensosialisasikannya. Terutama peran dan indikator dalam menolong persalinan yang harus ditangani oleh bidan.

“Kita terus mendorong bahwa persalinan itu hanya boleh dengan bidan. Kemudian melahirkan harus ke puskesmas. Dukun bayi hanya boleh mendampingi ibu hamil,” ujar Rozana.

Rozana mengungkapkan, saat ini kesadaaran masyarakat untuk melahirkan di fasilitas kesehatan (Faskes) mulai meningkat. Ia juga menegaskan bahwa bidan tidak boleh menolong persalinan di rumah pasien. “Setiap proses persalinan harus dilakukan di puskesmas,” tutupnya.

Laporan: Andreas

Editor: Ocsya Ade CP