eQuator.co.id – Sekadau-RK. Jengkuan alias Piun, warga Dusun Suak Terendang, Desa Engkersik, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau diamankan Sat Reskrim Polres Sekadau, Kamis (21/2) pagi. Pria 59 tahun itu diamankan karena diduga melakukan tindakan pencabulan kepada Mawar (bukan nama sebenarnya).
Korban berusia 32 tahun. Merupakan istri dari orang yang berobat kepada Piun. Tak lain, tetangganya sendiri. Hasil pemeriksaan kepolisin, diketahui pencabulan itu Piun pada Senin (11/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Di kebun karet. Persis di belakang rumah korban.
“Pelaku ditangkap setelah korban melaporkan kepada kita 16 Februari lalu. Kita lakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku,” ujar Iptu Mohammad Ginting, Kasat Reskrim Polres Sekadau kepada wartawan, Kamis (21/2).
Ginting membeberkan kronologis pencabulan itu. Dimana, kasus tersebut bermula saat suami korban, Ra menderita sakit.
Senin 16 Februari 2019, sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku yang menganggap dirinya sebagai dukun datang ke rumah korban. “Pelaku mengatakan kepada korban bahwa bisa menyembuhkan suami korban,” tutur Ginting.
Pelaku mengklaim mendapat mimpi. Dalam mimpinya, ia bertemu dengan almarhum ayah dari suami korban yang mengatakan bahwa ada obat yang bisa menyembuhkan penyakit itu. Obat tersebut tersimpan dalam botol yang digantung di atas pohon karet di kebun belakang rumah korban.
Berbekal mimpi itu, pelaku mengajak korban berduaan mengambil obat tersebut. Pada malam hari. Setelah sampai di kebun karet, barang yang dicari tidak ditemukan. Pelaku yang sudah kemasukan setan, kemudian meminta korban untuk melepas satu per satu pakaian serta sarung yang dikenakannya. Demi kesembuhan suaminya, korban pun manut saja.
Sarung tersebut kemudian diletakkan di tanah. Dikarenakan, pelaku mengaku mendapati bisikan gaib agar melakukan hubungan suami istri di atas sarung itu. Dengan alasan demi mendapatkan obat untuk pengobatan, korban pun terpaksa melakukan perbuatan terlarang itu. Saat itulah pelaku berjaya untuk melakukan hubungan suami istri dengan korban.
Beberapa waktu setetah kejadian itu, dan suaminya pun tak kunjung sembuh, korban akhirnya menceritakan kepada warga lainnya atas apa yang dialami. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti pakaian yang dipakai saat kejadian, mangkuk kaca bening, botol kecil plastik berisi minyak. Ada juga serpihan getah kemenyan.
Serta jenis barang atau benda yang digunakan pelaku untuk melakukan praktek perdukunan.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita bawa ke Mapolres Sekadau. Kasus ini masih dalam pengembangan. Karena, ada informasi bahwa korban tak cuma satu orang. Pelaku dijerat Pasal 285 Jo Pasal 289 KUHP,” tandas Ginting. (bdu)