eQuator.co.id – NGABANG-RK. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Landak terus mengoptimalkan pelayanan untuk pembuatan Kartu Indentitas Anak (KIA).
“Dengan demikian kami berupaya untuk memberikan pelayanan maksimal dan menggunakan sistem jemput bola hingga ke tingkat kecamatan,” ujar Kadisdukcapil Kabupaten Landak, Alessius Asnada, Rabu (26/6).
Dia mengatakan, sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA, permohonan pembuatan KIA di kantornya tidak pernah sepi. “Setiap hari tetap ramai melayani dari berbagai daerah Kabupaten Landak untuk membuat KIA,” katanya.
Pemberlakuan pembuatan KIA bagi anak usia 0 sampai dengan 17 tahun, merupakan upaya pemerintah dalam pemberian identitas kependudukan kepada anak. Guna mendorong peningkatan pendataan perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak.
“Selain itu adanya KIA juga bertujuan sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara,” terang Ales.
Untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat yang akan mengurus keperluan administrasi kependudukan, termasuk pembuatan KIA, Dukcapil juga terus gencar melakukan berbagai upaya dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kemudian untuk memenuhi target capaian, hal ini juga sebagai bentuk pelayanan Dukcapil kepada masyarakat untuk tertib dalam kepengurusan administrasi kependudukan,” jelasnya.
Dia juga mengimbau agar para orang tua yang memiliki anak dengan rentang usia 0 hingga 17 tahun untuk dapat segera mengurus kelengkapan data administrasi kependudukan. “Bagi anak mereka, dengan datang langsung ke Kantor Dukcapil untuk pembuatan KIA,” imbau Ales.
Laporan : Antonius
Editor : Andriadi Perdana Putra