eQuator – Singkawang-RK. Dalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2016, alokasi budget pelaksanaan Pemilihan Walikota (Pilwako) Singkawang hanya Rp7 Miliar. Dengan duit segitu “kecil”, bisa-bisa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mundur dari jabatannya.
“Kalau saya (seandainya, red) Ketua KPU, dikasih hanya Rp7 Miliar untuk melaksanakan Pilwako, berhenti saya jadi Ketua KPU,” kata Drs. Syech Bandar MSi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, ditemui di kediamannya, Jumat (18/12).
Seperti diketahui, KPU Kota Singkawang sudah menyusun dan mengusulkan Rp23,6 Miliar untuk anggaran pelaksanaan Pilwako Singkawang, yakni Rp16 Miliar pada TA 2016 dan Rp7 Miliar pada TA 2017.
Tetapi, Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang baru mengalokasikan Rp7 Miliar dalam APBD TA 2016. Pilwako sendiri direncanakan pada Februari 2017. “Kita sudah tahu itu tidak cukup, cuma karena kita belum terlalu berhitung untuk APBD mendesak ini, kita alokasikan Rp7 Miliar dulu. Itu bukan angka mati,” jelas Bandar.
Dia membandingkan alokasi Rp7 Miliar itu dengan dana untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di wilayah tingkat dua lainnya yang alokasi anggarannya sangat fantastis. “Yang kita anggarkan ini sesuai dengan yang ada dahulu. Itu yang kita anggaran untuk persiapan Pilwako,” tuturnya.
Seandainya terdapat kegiatan yang mendesak, tetapi anggaran tersebut tidak cukup, solusinya sudah disiapkan. “Kita sudah bersepakat dengan Dewan, bahwa kita bisa mendahului anggaran, artinya menggunakan anggaran sebelum APBD Perubahan,” terang Bandar.
Alokasi Rp7 Miliar tersebut, tegas dia, merupakan alokasi jangka pendek. Masih ada jangka panjangnya, akan dianggarkan sesuai kebutuhan untuk pelaksanaan Pilwako Singkawang 2017.
“Sekarang kita sedang menyusun standarnya. Kita punya standar, tidak sembarangan kita memberikan anggaran. Standar itu misalnya honornya sekian, perjalanannya sekian, sosialisasinya sekian. Nanti standar itu akan dikeluarkan melalui SK Walikota,” paparnya.
Apapun yang diajukan KPU ke Pemkot Singkawang untuk pelaksanaan Pilwako tersebut, lanjut Bandar, akan disesuaikan dengan standar tersebut. “Sebentar lagi keluar standarnya. Itulah yang kita pakai untuk mengalokasikan anggaran seperti yang diusulkan KPU,” ungkap dia.
Sambil menunggu SK tentang standar itu terbit, jelas Bandar, kegiatan yang sifatnya mendesak di KPU untuk Pilwako Singkawang, dipersilakan untuk menggunakan anggaran yang sudah dialokasikan, Rp7 Miliar. “Karena ini (pembiayaan Pilwako, red) sifatnya harus atau wajib dan mendesak, akan kita anggarkan lagi,” janjinya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Singkawang, Ramdan SPdI mengatakan sudah melakukan persiapan awal pelaksanaan Pilwako Singkawang 2017, yakni mengusulkan kebutuhan anggaran ke Pemkot Singkawang. “Kita berharap ada perhatian khusus dari Pemkot Singkawang, karena penyerapan anggarannya tidak sedikit,” kata dia.
Berdasarkan informasi yang diterima KPU, ungkap Ramdan, Pemkot Singkawang hanya akan mengalokasikan anggaran Rp7 Miliar untuk Pilwako Singkawang. “Angka tersebut sangat jauh dari harapan,” ujarnya.
Tentu saja jauh dari harapan, karena KPU Singkawang mengusulkan Rp23,6 Miliar untuk Pilwako Singkawang 2017. Yang digadang-gadang bakal mengucur tidak sampai setengahnya.
Ramdan mengatakan, anggaran yang diusulkan tersebut terdiri atas dua tahap. Tahap Pertama pada 2016 senilai Rp16 Miliar, dan Tahap Kedua pada 2017 senilai Rp7 Miliar. “Usulan kita itu termasuk biaya honor, belanja barang dan jasa, bahan kampanye dan lainnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiyawaty SH MH, yang ditemui saat jeda Sosialisasi Pilwako Singkawang mengatakan, sesuai ketentuan memang Pilwako itu dibiayai APBD dan didukung APBN. “Artinya sepenuhnya APBD dulu, APBN sifatnya mendukung. Pola dukungan seperti apa diatur dengan peraturan pemerintah,” jelasnya.
Biayanya dari APBD Kota Singkawang, tetapi KPU yang menyusun dan mengusulkan kebutuhan anggarannya untuk Pilwako Singkawang tersebut. “Rincian kebutuhan untuk Pilkada itu sudah diatur dalam Permendagri,” kata Umi.
Biaya honor, pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye dan lainnya, jelas Umi sudah dirinci dalam Permendagri. “KPU hanya mengisi volumenya berapa besar. Berapa PPK dan PPS yang dibentuk, jumlah pemilih dan lainnya itu mempengaruhi. Sedangkan indeks harganya ditetapkan Pemerintah Daerah,” papar Umi.
Sudah dipastikan kebutuhan untuk Pilwako Singkawang 2017 lebih besar dari Pilwako sebelumnya. Menurut Umi, hal itu wajar. “Karena terkait inflasi, konsekuensi regulasi yang mana ada kegiatan yang dulunya ditanggung pasangan calon sekarang dibiayai KPU, penambahan jumlah pemilih dan lainnya,” jelasnya.
Umi menegaskan, biaya Pilwako ini ditanggung Pemkot Singkawang merupakan amanat Undang-Undang(UU). Hal sama juga berlaku kepada daerah lainnya yang melaksanakan Pilkada.
“Kalau ada keterbatasan anggaran, tentu Pemkot Singkawang ada kewajiban untuk berkonsultasi atau berkoordinasi dengan Pemprov atau Mendagri. Misalnya disampaikan saja bahwa tidak tersedia anggaran, ya sudah, solusinya apa,” kata Umi.
Bagi KPU sebagai penyelenggara Pilwako, kata Umi, hanya menyusun kebutuhan mengacu pada Permendagri. Sedangkan terkait ada tidaknya anggaran merupakan ranahnya Pemkot Singkawang untuk mencari solusinya, misalnya dengan konsultasi dan koordinasi tadi.
“KPU mengusulkan kebutuhan anggaran. Usulan ini dibahas bersama antara KPU dengan Pemda sampai ke DPRD. Yang penting itu komunikasi, kalau memang kebesaran, standarnya berapa,” pungkas Umi.
Laporan: Mordiadi