Dugaan Penipuan oleh Oknum Pejabat Kubu Raya

Hari Ini Polisi Minta Keterangan Ahli Pidana

ilustrasi. net

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Hari ini, Selasa (19/7) Polda Kalbar akan mendatangkan ahli pidana dari Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak untuk dimintai keterangan berkaitan dengan kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan oknum pejabat Kubu Raya, Iswahyudin.

Kepada wartawan Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Drs. Suhadi SW, M.Si mengatakan, pernyataan saksi ahli dari Untan itu akan memperkuat hasil penyidikan polisi. “Tahap akhir penyidikan, kita tinggal gelar saja,” katanya.

Gelar perkara dugaan kasus jual beli lahan itu nantinya, kata Suhadi, akan menghadirkan penyidik, provost, pengawas penyidik dan pihak ekternal agar proses hukumnya sesuai prosedur. “Gelar akan kita lakukan setelah meminta keterangan ahli pidana dari Untan,” katanya.

Gelar perkara inilah yang nantinya akan menentukan, apakah terlapor akan menjadi tersangka atau sebaliknya. “Keputusan gelar nanti akan menentukan status terlapor. Karena bisa saja naik status sebagai tersangka, ketika gelar menyatakan sudah sesuai prosedur dan layak ditetapkan tersangka berdasarkan  penyidikan yang kita lakukan,” ungkap Suhadi.

Ditegaskannya, keterangan saksi ahli dalam suatu perkara, bukan untuk menetapkan pasal. Melainkan menguatkan hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian. “Kita kuatkan penyidikannya dengan keterangan ahli. Mengenai pasal, akan diterapkan penyidik sesuai dengan unsur tindak pidana, mana yang telah dilanggar oleh terlapor,” jelas Suhadi.

Apakah terlapor akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan usai meminta keterangan saksi ahli dan gelar perkara? Suhadi menjelaskan, polisi bisa saja melakukannya. “Namun saat ini belum ada langkah penyidik untuk memanggil. Jika ada, maka akan kami sampaikan kepada publik melalui media massa,” ujarnya.

Jika proses penyidikan terbukti adanya pelanggaran, maka terlapor akan dijerat dengan sangkaan pasal atas tindak pidana yang dilakukannya.

“Proses di penyidik tinggal dua kali saja, yakni memintai keterangan ahli dan melakukan gelar perkara saja,” ujarnya.

 

Laporan: Achmad Mundzirin

Editor: Hamka Saptono