Dugaan Penipuan Lahan Rp3,8 Miliar, Iswahyudin Bisa Jadi Tersangka

Ilustrasi.NET

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Ternyata Polda Kalbar masih memproses hukum kasus dugaan penipuan Rp3,8 miliar yang diduga dilakukan Iswahyudin, SE, MM, Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi, Pemerintahan dan Pembangunan Setda Kubu Raya.

Pemeriksaan saksi sudah selesai dilakukan. Iswahyudin pun bakal diseret menjadi tersangka. Polisi tinggal menunggu keterangan ahli pidana saja.

“Saat ini terlepor atas nama Iswahyudin masih berstatus saksi. Namun ke depan bisa saja beralih status menjadi tersangka,” jelas Kombes Pol Drs. Suhadi SW, M.Si, Kabid Humas Polda Kalbar kepada Rakyat Kalbar, Kamis (14/7).
Kombes Pol Suhadi mengatakan, meminta keterangan ahli pidana akan dilakukan dalam waktu dekat. Tujuannya, menguatkan bukti atas tindak pidana yang dilakukan pejabat eselon II Pemkab Kubu Raya itu. “Keterangan ahli sangat penting dalam kasus ini,” katanya.
Setelah mendapatkan keterangan ahli pidana, polisi akan melakukan gelar perkara. Memastikan status Iswahyudin dari saksi menuju tersangka. “Apakah naik status menjadi tersangka atau tidak? Kita lihat keterangan ahli dan hasil gelar tentunya,” jelas Suhadi.
Cukup lama kasus dugaan penipuan dengan terlapor Iswahyudin ini mengendap di Polda Kalbar. Namun Suhadi membantah kinerja polisi lamban. Dia mengaku selam ini dalam penyidikan sesuai prosedur.

“Ketika memang memenuhi unsur pasal dan memiliki alat bukti yang cukup, mengapa tidak! Inilah proses yang harus kita lewati untuk melakukan pembuktian tindak pidana yang dilakukan seseorang,” jelas Suhadi.
Ditegaskan Suhadi, jika memang terbukti bersalah, polisi akan menjerat Iswahyudin dengan pasal 378 KUHP. Ancamannya empat tahun penjara.

“Yang jelas keterangan ahli pidana untuk menguatkan hasil penyidikan saja. Kemudian kita akan tentukan status selanjutnya untuk terlapor,” papar Suhadi.
Suhadi berharap pelapor atau korban untuk bersabar. “Perkembangan kasus ini tentu akan kita sampaikan kepada pelapor, yakni berupa SP2HP,” katanya.

Kabag Ekonomi, Pemerintahan dan Pembangunan Setda Kubu Raya, Iswahyudin dilaporkan atas dugaan penipuan pembelian lahan seluas sekitar 8.000 hektar di Desa Tebang Kacang, Sungai Raya, Kubu Raya. Dia dilaporkan Jeanny Julie, Komisaris PT MBM.

Sebelumnya Jeanny Julie mengaku, sebenarnya dalam kasus ini pihaknya dirugikan Rp5 miliar. Namun dia hanya memegang bukti transfer ke rekening Iswahyudin senilai Rp3,8 miliar. Peruntukkannya mengurus perizinan dan uang ganti rugi untuk masyarakat Desa Tebang Kacang. Saat itu Iswahyudin berperan mewakili PT KAUM yang menjual lahan 8000 hektar kepada PT MBM.

“Kehadiran kita di sini berawal niat baik. Kita berencana melakukan investasi di Kubu Raya. Namun semenjak 2012 hingga sekarang kita tidak dapat konfirmasi apa-apa dari orang yang kita laporkan,” paparnya.

Jeanny Julie mengaku pernah berkoordinasi dengan Bupati Kubu Raya, H. Rusman Ali, SH. “Eh orang yang kita laporkan ini malah telepon saya dan mengancam saya. Jujur, kita sebelum lapor polisi, sudah koordinasi dengan pihak pemerintah baik itu ke Pak Gubernur Kalbar Cornelis dan juga ke Pak Rusman Ali,” ujar Jeanny Julie saat itu.

 

Laporan: Achmad Mundzirin

Editor: Hamka Saptono