Dugaan Korupsi Pengadaan Pupuk PTPH Kalbar, Dua Tersangka Susul Tiga Rekannya

DIGIRING. Tersangka MAKU, PPK Dinas PTPH Kalbar digiring ke mobil tahanan Kejati Kalbar untuk dibawa ke Rutan Polda, Kamis (9/6) sore. OCSYA ADE CP

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar kembali menahan dua tersangka tindak pidana korupsi pengadaan pupuk urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA 2015, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura (PTPH) Kalbar, Kamis (9/6) sore.

“Hari ini dua tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PTPH berinisial MAKU dan JW selaku direktur CV Wijaya Mandiri penyedia pupuk NPK kita tahan,” kata Sugeng Purnomo, Wakil Kepala Kejati Kalbar kepada wartawan usai menahan kedua tersangka, kemarin sore.

Purnomo menjelaskan, penahanan kedua tersangka ini akan ditempatkan di tahanan berbeda. MAKU ditahan di rumah tahanan Polda, sedangkan JW ditahan di rumah tahanan Klas IIA Pontianak. Sehari sebelumnya, tiga tersangka yakni Ketua Pokja atau tim tehnis pengadaan barang dan jasa berinisial AS, kemudian JR selaku direktur CV Berkah Usaha Mandiri penyedia pupuk urea, serta seorang wanita berinisial YSK selaku perentara yang menerima banyak aliran dana, juga telah ditahan. Ketiganya juga ditempatkan di rumah tahanan yang berbeda.

“Dalam perkara ini, sudah ditetapkan dan ditahan lima tersangka. Penyidik akan berusaha menyelesaikan pemberkasan secepatnya. Makanya diputuskan secepatnya penahanan dengan harapan dalam waktu sebelum 60 hari, berkas perkara bisa dilimpahkan ketahap penuntutan,” tegas Purnomo.

Selain itu, ada hal penting dilakukan penyidik, mendalami keterlibatan pihak lainnya. Hanya saja belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Artinya, kedepan kemungkinan masih ada pihak lain yang bertanggungjawab. Masih terbuka. Tentu syaratnya adalah alat bukti yang ditemukan penyidik memadai,” tegas Purnomo.

Penasihat Hukum MAKU, Rizal Karyansyah mengatakan, ia akan mengikuti peraturan terkait proses hukum perkara ini. Bahkan sebelum adanya penahanan terhadap kliennya, Rizal telah melakukan upaya pengiriman surat kepada Kejati, agar MAKU tidak dilakukan penahanan. Dengan jaminan, istri MAKU dan pimpinan di tempatnya berdinas.

“Karena ini sudah ada surat penahanan, tentunya kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Dalam hal ini, kami bersikap mengikuti proses hukum yang ada dan melakukan pembelaan sesuai dengan hak-hak kami,” katanya.

Menurut Rizal, kliennya cukup kooperatif dalam proses pemeriksaan. Makanya, ia membantah jika kliennya dikatakan mangkir. Berdasarkan keterangan dan kajiannya, lanjut Rizal, kliennya sudah menjalankan tupoksinya sebagai PPK dengan benar.

“Yang dilakukannya adalah proyek yang bersifat khusus, sesuai dengan Perpres nomor 172 tahun 2015. Artinya melakukan penunjukan lansung (PL),” jelas Rizal.

Tentunya, kata Rizal, MAKU selaku PPK berkerja setelah adanya tim teknis memverifikasi perusahaan mana yang layak. Namun ternyata, oleh tim teknis menunjuk dua perusahaan yang tidak mempunyai kualifikasi sebagai penyedia barang dan jasa. Sebenarnya apa yang dilakukan kliennya, menurut Rizal, sudah sesuai dengan prosedur. MAKU bahkan sebelumnya sudah memberikan surat peringatan kepada kedua perusahaan itu. “Dua tiga kali disurati, baru pemutusan hubungan kontrak, karena waktu dan spesikasi yang ditentukan pengerjaan proyek tidak sesuai. Sehingga progres 20 persen oleh klien saya tidak dilakukan pembayaran ke penyedia jasa. Dalam arti kata, masyarakat mendapat pupuk gratis dan dana di Satker PPK itu masih ada, belum diutak-atik,” terangnya.

Sedianya, dalam kasus ini peran masing-masing tersangka, AS telah melaksanakan pemilihan penyedia barang dan jasa dengan menggunakan metode Penunjukan Langsung (PL) pada Mei 2015-Juni 2015, bertempat di PTPH Kalbar. AS kemudian tidak melaksanakan tugasnya dalam proses penilaian kualifikasi penyedia barang dan jasa, serta tidak melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk. Akibat ulah AS tidak melaksanakan tugasnya, CV Berkah Usaha Mandiri dan CV Wijaya Mandiri ditetapkan dan ditunjuk sebagai penyedia barang dan jasa oleh PPK, MAKU.

JR Direktur CV Berkah Usaha Mandiri setelah mendapatkan proyek pengadaan pupuk tersebut, dalam pelaksanaannya, menyerahkan pelaksanaan pekerjaan pengadaan tersebut untuk sebagian atau seluruhnya kepada YSK, dengan memberikan uang sebesar sekitar Rp5 miliar. Uang itu bersumber dari pencairan uang muka kerja, sebesar 20 persen dari total nilai kontrak.

Sedangkan YSK, selain menerima uang dari JR, ia juga menerima uang dari JW selaku Direktur CV Wijaya Mandiri sebesar Rp2,8 miliar, sumbernya sama dengan perkara JR. Maksud dan tujuannya, memesan pupuk urea dan NPK, guna pemenuhan pekerjaan dimaksud. Namun sampai dengan Desember 2015, pekerjaan pengadaan pupuk tersebut tidak dapat direalisasikan sesuai dengan volume dan spesikasi, sebagaimana diatur dalam kontrak.

Akibat tidak terealisasinya pekerjaan pengadaan pupuk ini, menurut versi Kejati, kerugian keuangan negara sebesar Rp13,6 miliar dari anggaran keseluruhan dari nilai kontrak Rp76,3 miliar. Namun dibantah Rizal.

“Masalah kerugian negara itu adalah urusan penyedia jasa dengan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). Karena KPPN yang mengeluarkan uang kepada dua perusahaan itu. Jika dikata proyek ini gagal, tentunya pihak asuransilah (Asoka) yang membayar ke KPPN. Kenapa tidak ditagih, saya juga tidak tahu. Kenapa KPPN mengeluarkan duit sebesar Rp13,6 miliar, tanyakan ke KPPN,” tegas Rizal.

Rizal menganggap, perkara ini hanya soal utang piutang dan perjanjian. Karena menurutnya, pihak penyedia jasa itu sebagai debitur dan KPPN sebagai terdebitur. “Dana di Satker PPK itu tidak dibayarkan, masih ada. Mari nantinya kita lihat dan buktikan di persidangan, apakah ini utang piutang, perdata atau pidana,” ungkap Rizal.

Laporan: Ocsya Ade CP

Editor: Hamka Saptono