eQuator.co.id – Pontianak-RK. Sudah setahun dua bulan lamanya kasus korupsi pengadaan meubeler rumah susun mahasiswa (Rusunawa) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Pontianak ditangani kepolisian dan kejaksaan.
Walaupun empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dua dari pihak ketiga dan dua lainnya dari Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak. Namun belum ada satu pun tersangka yang ditahan, apalagi menjalani persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dugaan korupsi yang merugikan negara Rp520 juta tersebut jalan di tempat. Polisi dan kejaksaan saling lempar tanggungjawab, terkesan perkara itu menggantung tanpa adanya kepastian hukum.
Kasi Intel Kejari Pontianak, Agussalim Nasution mengaku, pihaknya bersifat menunggu. Tidak bisa mendesak penyidik kepolisian segera merampungkan berkas-berkas perkara dari empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Ada empat berkas yang kami terima,” ungkap Agussalim.
Empat dokumen itu terdiri dari dua berkas pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial Dh dan Fz selaku panitia pengadaan barang. Kedua berkasnya belum P21, sementara dua berkas tersangka lainnya, yakni pihak ketiga, Rch dan Hmd sudah P21.
Agussalim mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi yang menggunakan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) itu, Kejari telah menyampaikan petunjuk kepada penyidik, untuk melengkapi berkas. “Adapun petunjuk itu, melengkapi keterangan saksi dan alat bukti,” jelasnya.
Petunjuk lain yang harus dilengkapi penyidik, lanjut Agussalim, memeriksa kuasa pengguna anggaran (KPA) sebagai saksi untuk empat tersangka. Kemudian menetapkan Rektor IAIN Pontianak, HS sebagai tersangka dengan berkas yang berbeda.
“Mengapa KPA harus jadi tersangka, karena keterangan saksi mengarah kepada yang bersangkutan dan berdasarkan fakta perbuatanya, dia bertanggungjawab pada perkara korupsi,” tegas Agussalim.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean mengatakan, terkait petunjuk jaksa, hari ini (kemarin), Rabu, 20 Juli, Rektor IAIN telah diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka yang berkasnya masih P19. “HS diperiksa sebagai saksi, yang bersangkutan diperiksa di kantornya,” kata Andi Yul.
“Tentu dengan dilakukannya pemeriksaan ini, petunjuk jaksa sudah dilengkapi. Berkas perkaranya secepatnya akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Kompol Andi Yul.
Kasus dugaan korupsi pengadaan meubeler Rusunawa IAIN Pontianak masuk penyelidikan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Pontianak pada Mei 2015 lalu. Seiring berjalannya waktu, polisi pun menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan empat tersangka.
Laporan: Achmad Mundzirin
Editor: Hamka Saptono