eQuator.co.id – SINTANG – Lima orang Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang, melakukan penggeledahan di beberapa titik ruangan SDLB Negeri 25 Sintang, Jumat (21/12), sekira pukul 9.30 WIB.
Penggeledahan itu dilakukan mengingat Kepsek yang bersangkutan berinisial DI diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana BOS dan BOP dari tahun 2014 hingga 2018.
Dari pantauan Rakyat Kalbar, adapun ruangan yang digeledah diantaranya, ruangan Kepsek, perpustakaan dan rumah dinas Kepsek yang berada tepat dibelakang sekolah tersebut.
“Dari penggeledahan ini kita sita beberapa dokumen pertanggung jawaban keuangan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sintang, Agus Eko Wahyudi, yang memimpin penggeledahan tersebut.
Agus mengatakan, dari dugaan korupsi tersebut, kerugian negara diperkirakan capai Rp300 juta. Usia melakukan penggeledahan itu, tersangka langsung dibawa ke kantor Kejari Sintang untuk diminta keterangan lebih jauh.
“Kita lihat perkembangan ke depan, apakah tersangka akan langsung ditahan atau bagaimana,” pungkasnya. (pul)