Dugaan Korupsi DAK Disdik Mengendap, Kapolda Diminta Turun Tangan

Ilustrasi.NET

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2012 Dinas Pendidikan (Disdik) Ketapang hingga saat ini masih mengendap. Kasus ini ditangani Polres Ketapang sejak 2013 silam.

Kasus ini terkesan dipeti-eskan. Sebelumnya narapidana kasus korupsi yang juga Mantan Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Ketapang, Philipus telah membeberkan dugaan korupsi DAK di instansinya Maret 2016 lalu. Menurutnya saat itu, ada dua kasus korupsi DAK dari anggaran Rp16 miliar lebih dan pencarian dana sertifikasi guru kurang lebih Rp1 miliar disenyapkan. Padahal sudah jelas, polisi melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti.

Dugaan korupsi proyek DAK di Dinas Pendidikan itu, berkaitan dengan pengadaan komputer, alat peraga dan buku. Semua itu tidak sesuai dengan rencana kegiatan, bahkan ada yang tidak sampai ke sekolah-sekolah.

Kasus korupsi berikutnya yang dibiarkan kejaksaan, pencairan dana sertifikasi guru kurang lebih Rp1 miliar. Para pelakunya mencairkan uang guru yang sudah pensiun dengan cara memanipulasi data dan memalsukan tandatangan guru.

Ketua Forum Pembela Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari ditemui di Pontianak, Senin (26/12) mengatakan, kasus yang diungkap oleh Philipus itu benar adanya. Proses hukumnya ditangani kepolisian Ketapang. “Namun kasus tersebut tidak ada kejelasannya, sudah sampaai di mana?” kata Isa.

Isa mengaku sudah mempertanyakan ke Polres Ketapang. Sejuah mana proses hukum yang sudah dilakukan atas dugaan korupsi DAK yang anggarannya hingga belasan miliar itu. “Namun hingga saat ini perkembangan kasus tersebut tidak ada kabarnya,” jelas Isa kepada Rakyat Kalbar.

Dia berharap kepolisian tidak menutup-nutupi kasus tersebut. Setidaknya diberikan penjelasan, sudah sampai di mana perkembangannya. “Kami berharap ada kejelasan hingga P21, agar selanjutnya dapat diproses kejaksaan,” jelas Isa.

Sempat menanyakan kepada Kasat Reskrim Polres Ketapang, namun Kasat Reskrim menyatakan kasus itu masih dalam proses. Kemudian meminta waktu untuk ekspose perkembangan kasus tersebut.

Kasat Reskrim juga mengungkap tentang perintah presiden sebelum kasus korupsi masuk ke ranah tuntutan. Yakni tidak boleh disampikan kepada publik (ekpose).

“Jangan sampai timbul kesan bahwa kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani Polres Ketapang hilang begitu saja. Maka dari itu, kita berharap Polres Ketapang menjelaskan sampai di mana, agar tidak ada pemikiran ke arah yang malah menyudutkan institusi kepolisian,” tegas Isa.

“Siapa pun pejabatnya, jebloskan ke dalam penjara. Tidak ada pejabat yang kebal hukum. Kami mendukung penuh Polres Ketapang untuk segera tetapkan para tersangka yang terlibat. Siapa pun dia,” sambung Isa seraya mengatakan hingga saat ini belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dirinya juga meminta kepada Kapolda untuk memantau langsung kasus dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Ketapang yang sudah bertahun-tahun tidak selesai penanganannya. “Kami minta Kapolda memantau langsung, agar bisa segera P21. Mungkin dalam proses hukumnya ada kendala atau apa?” jelasnya. (zrn)