Dugaan Gratifikasi Ketua DPRD Ketapang, Tak Tertutup Peluang Ada Penetapan Tersangka Lain

KETERANGAN PERS. Ketua tim penyidikan Kejari Ketapang, Monita, memberikan keterangan kepada awak media, terkait kasus gratifikasi yang sedang menimpa Ketua DPRD Ketapang, HMU, Rabu (21/8). Muhammad Fauzi-RK

eQuator.co.id – KETAPANG-RK. Penyidikan terhadap Hadi Mulyono Upas (HMU) akan dilanjutkan. Meskipun dua hari lalu (20/8), Ketua DPRD Ketapang itu masuk RSUD dr. Agoesdjam karena sakit. Penetapan tersangka lain atas kasus dugaan gratifikasi yang disangkakan kepada HMU pun bisa saja terjadi.

Kemarin, Ketua tim penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Monita, menyatakan pada saat itu proses pemeriksaan terpaksa dihentikan. Karena kondisi kesehatan tersangka tidak memungkinkan dan diharuskan dirawat di rumah sakit.

“Sebelum memberikan keterangan, tersangka mengaku dalam keadaan sehat, ketika beberapa lama diperiksa, tersangka mengeluh sakit, karena penyidik tidak memiliki kompetensi untuk menentukan kondisi tersangka, akhirnya dibawa ke RSUD dr Agoesdjam Ketapang untuk menjalani pemeriksaan,” paparnya, Rabu (21/8).

Dijelaskan Monita, HMU dibawa ke rumah sakit sekitar pukul 15.00 WIB. Setibanya di rumah sakit, tim dokter langsung melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap HMU.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, dokter menyatakan kalau tersangka dalam kondisi sakit dan memerlukan perawatan, tersangka mengalami sakit jantung,” jelasnya.

Ia mengakui proses pemeriksaan terhadap HMU sebenarnya belum selesai. Masih ada sejumlah pertanyaan yang belum disampaikan. Namun dikarenakan tersangka dugaan gratifikasi itu sakit, pemeriksaan dihentikan.

“Akan dilanjutkan sampai kondisi tersangka membaik, sampai saat ini kondisinya tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Monita.

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik Kejari Ketapang masih menunggu kabar terbaru dari tim dokter yang menangani HMU. Keterangan dari dokter tersebut nantinya akan menjadi acuan penyidik.

“Kalau dokter menyatakan yang bersangkutan sudah pulih, maka pemeriksaan akan dilanjutkan,” tambahnya.

Saat menjalani pemeriksaan, tersangka didampingi kuasa hukum yang ditunjuk oleh Kejari, karena ketika mendatangi dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, HMU tidak membawa penasehat hukum. “Pertanyaan yang diajukan sebanyak 27 item, masih ada beberapa pertanyaan lagi yang belum disampaikan, sisanya nanti di pemeriksaan lanjutan,” ujar Monita.

Pada Selasa (20/8) itu, penyidik juga telah membacakan surat penahanan terhadap tersangka di hadapan kuasa hukum. “Tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap HMU, namun sesuai dengan mekanisme dan SOP yang berlaku harus dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu,” tegasnya.

Bagaimana jika kesehatan HMU tak kunjung membaik? “Apabila kondisi tersangka masih memerlukan penanganan medis yang sangat-sangat diperlukan, penyidik akan melakukan pembantaran, sampai dengan berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Pontianak,” beber Monita.

Soal pernyataan tersangka ketika diperiksa, penyidik masih melakukan pendalaman. Diakui Monita, sampai sekarang masih ada saksi lain yang belum diperiksa.

“Ini tidak berhenti di sini, kita fokus untuk jalan terus, sakitnya tersangka tidak menghalangi untuk pemeriksaan yang lain, untuk anggota Dewan sudah diperiksa, cuma masih memerlukan keterangan lain di luar anggota Dewan,” tukasnya. Monita menambahkan, tersangka lain bisa saja ada, jika sudah memenuhi dua alat bukti.

 

Laporan: Muhammad Fauzi

Editor: Mohamad iQbaL