Dua WNA Dicoret dari DPT

Satu WNA di Sintang Rekam KTP-el

Dia menegaskan bahwa WNA yang ingin memiliki KTP-el harus memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya izin tinggal tetap sesuai dengan UU Administrasi dan Kependudukan (Adminduk). “WNA yang sudah memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik. Ini sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan, sehingga tidak haram WNA punya KTP elektronik,” jelasnya.

Dalam ketentuan Pasal 19 UU tersebut, Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal menetap di wilayah NKRI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Izin tinggal tetap WNA harus diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Izin tinggal sendiri pada umumnya memiliki batas waktu tertentu bukan seumur hidup. Misalnya, izin tinggal dalam waktu satu tahun, dua tahun atau tiga tahun.

Selain itu, lanjut dia, dalam KTP-el, WNA tetap dicantumkan asal negaranya. “Di dalam KTP-nya ditulis dengan warga negara mana, misalnya Singapura, Malaysia.

Terpisah, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang Divisi Data dan Informasi, Umar Faruq menegaskan, tidak menemukan adanya WNA yang teridentifikasi masuk dalam DPT Kota Singkawang pada Pemilu 2019. “Kami belum menemukan pemilih Singkawang yang diduga WNA,” ujar Umar Faruq di Kantor KPU Singkawang, Jumat (8/3).