Dua WNA Dicoret dari DPT

Satu WNA di Sintang Rekam KTP-el

Hal senada juga dibenarkan oleh Ketua KPU Sintang, Hazizah, bahwa di Sintang ada WNA yang sudah rekam KTP-el, tetapi dicek tidak masuk DPT. “Ada, WNA yang sudah ber-KTP. Tapi di cek tidak termasuk di DPT,” jelasnya.

Langkah selanjutnya dikatakan Hazizah, KPU berkoordinasi dengan Disdukcapil terkait permasalahan ini.

Sementara itu, Kabid Pelayanan Pendaftaran dan Pendudukan Disdukcapil Sintang, Sri Tanyono membenarkan adanya warga Yaman telah melakukan perekaman KTP-el di Sintang. Namun menurutnya, hal itu sudah sesuai undang-undang. WNA boleh memiliki KTP-el asal sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan. “Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, disebutkan bahwa WNA diperbolehkan memiliki KTP-el,” ujarnya.

Hal itu tercantum dalam Pasal 63 dan Pasal 64 UU tersebut. Dalam Pasal 63 ayat 1. Namun harus memenuhi persyaratan memiliki izin tinggal tetap. “Penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun, atau telah kawin atau pernah kawin, wajib memiliki KTP-el, kecuali baru memiliki Surat Izin Tinggal Sementara (Sitas) itu belum bisa,” terangnya.

Diperkuat pada ayat 4 yang menyebutkan, bahwa orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.

Sedangkan di Pasal 64 ayat a dan b, dijelaskan bahwa KTP-el bagi WNI masa berlakunya seumur hidup. Sedangkan KTP-el bagi orang asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.