Wene mengatakan, selain terkait WNA tersebut, Bawaslu sebelumnya juga telah merekomendasikan TMS untuk warga yang lain, seperti warga yang sudah meninggal dunia masuk dalam DPT. “Kita tindaklanjuti semua dengan melakukan pencoretan. Tapi kalau untuk WNA, baru satu ini saja,” pungkasnya.
Sedangkan WNA di Kabupaten Ketapang sesuai hasil tracking Bawaslu Kalbar, diketahui bernama Kim Soh Yeon berumur 44 tahun. Perempuan asal Republik Korea ini telah menetap di Jalan Merdeka, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Yeon terdaftar di DPT 4 Kelurahan Kantor, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Di Kabupaten Sintang terdapat satu WNA yang melakukan perekaman KTP-el. Bawaslu Sintang langsung melakukan penelusuran. Ketua Bawaslu Sintang, Fransiskus Ancis, mengeakui adanya temuan WNA melakukan perekaman KTP-el, hanya saja memang tidak masuk dalam DPT Pemilu 2019. “Ya benar yang tadi kami dapat dari Disdukcapil ada satu WNA yang sudah rekam KTP-el, tapi tidak masuk DPT dan KTP-el nya juga belum di cetak,” ujar Ancis, Kamis (7/3).
WNA tersebut dikatakan Ancis bernama Abobaker Ali Abdullah asal Yaman, yang telah berdomisili menjadi warga Kecamatan Sungai Tebelian Desa Sungai Ukoi RT 005//RW 002. Diaa menegaskan, jika bukan WNI dipastikan tidak memiliki hak pilih. “Kalau bukan WNI, maka pasti tidak mempunyai hak pilih. Karena tetap sebagai biodatanya orang asing alias WNA,” terangnya.