Johan mengatakan, WNA tersebut diketahui sudah lama menikah dengan warga Pinoh Selatan, dan juga sudah lama berdomisili di Melawi. “Namun kita belum tahu, apakah yang bersangkutan baru terdata dalam DPT pada Pemilu kali ini, atau juga sudah pernah masuk dalam Pemilu sebelumnya,” katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU Melawi, Wenefirda K Wati saat dikonfirmasi melalui seluler, Jumat (8/3) mengatakan, sudah ada rekomendasi terkait temuan Bawaslu terhadap WNA tersebut. Dimana WNA tersebut tidak memiliki KTP-el. Artinya, yang bersangkutan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sehingga KPU akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut. “Jadi tentunya kita akan menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu terkait WNA tersebut dan kita akan melakukan pencoretan di daftar pemilih kita, dan untuk selanjutnya nama yang bersangkutan akan diberikan keterangan TMS,” terangnya.
Terkait mengapa WNA tersebut bisa masuk dalam DPT, Wene menjelaskan, bahwa yang bersangkutan sudah sejak lama masuk dalam DPT, artinya sudah beberapa kali pelaksanaan pemilu. “Jadi nanti akan kita lakukan pencoretan. Karena inikan masih tahapan tanggapan masyarakat,” jelasnya.