Faisal menegaskan, dua WNA yang masuk dalam DPT tersebut sudah dicoret. Bawaslu kata dia juga sudah meminta ke seluruh Dukcapil yang ada di setiap kabupaten/kota mendata nama WNA yang ada. “Ini merupakan langkah agar dapat dipastikan tidak ada lagi WNA yang masuk DPT,” tegasnya.
Menurut Riza, berdasarkan Undang-Undang kependudukan, WNA yang sudah masuk usia 17 tahun atau sudah menikah, memang boleh memiliki KTP-el. Itupun, mesti ada keterangan waktu sampai kapan yang bersangkutan akan menetap. “Meskipun punya KTP-el, mereka tetap berstatus WNA. Dan tidak boleh masuk ke dalam DPT dan melakukan pemilihan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Melawi, Johani memastikan baru satu WNA yang ditemukan masuk dalam DPT, tetapi pihaknya akan terus melakukan penelusuran dan pencermatan kembali terhadap DPT disemua kecamatan. “Dari satu WNA yang kita temukan dia adalah WNA Belanda yang telah menikah atau bersuami dengan orang Melawi, khususnya di Kecamatan Pinoh Selatan, dan telah memiliki anak. Dari hasil komunikasi kami dengan Panwaslu Kecamatan Pinoh Selatan, diketahui bahwa yang bersangkutan tinggal di Desa Manggala Dusun Jaya Karya Kecamatan Pinoh Selatan,” ungkapnya saat dihubungi melalui Whatsaap, Jumat (8/3).
Dia menuturkan, begitu mengetahui adanya indikasi WNA yang terdaftar di DPT, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Melawi untuk mengetahui informasi tersebut. Dari hasil koordinasi dengan Disdukcapil didapatkan informasi, bahwa WNA tersebut sudah ada Kartu Keluarga (KK) atas nama Bambang dan telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Namun yang belum kami dapatkan jawabannya, walaupun yang bersangkutan terdaftar di DPT, tetapi dia belum memiliki KTP-el. Nah, yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana bisa yang bersangkutan bisa mendapatkan NIK dalam KK, sementara belum ada KTP-el. Kami juga belum melihat KK dan KTP-el nya. Satu lagi yang belum kami dapatkan ddari KPU dan Disdukcapil, jika KTP belum ada, apakah yang bersangkutan sudah pindah kewarganegaraannya ke Indonesia,” tanya Johani.