Dua Tersangka Gay Positif Derita Penyakit Tiga Huruf

Polda Kalbar ungkap Jaringan Pria Kelainan Seksual

LANGGAR UU ITE. Polda Kalbar menghadirkan dua dari tiga tersangka kasus pelanggaran UU ITE. Mereka mengenakan penutup wajah, di ruangan Humas Polda Kalbar, Pontianak, Rabu (7/12) siang. Ambrosius Junius-RK

eQuator.co.id – Pontianak-RK. OMG (Oh My God), komunitas gay di kota Pontianak dan sekitarnya semakin menjadi-jadi. Tak lagi ditutup-tutupi, mereka merekrut ‘anggota’ melalui media sosial (Medsos). Yang lebih mengkhawatirkan, beberapa diantaranya positif menderita penyakit tiga huruf yang mematikan.

Hal ini tersebut terungkap dari penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalbar. “Kasus ini LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) atau lebih tepatnya Gay (pria homoseksual),” tutur  Direktur Dit Reskrimsus Polda Kalbar, AKBP Mahyudi Nazriansyah, merilis kasus itu di ruang Kabid Humas Polda Kalbar, Pontianak, Rabu (6/12).

Pengungkapan tersebut, kata Mahyudi, berawal dari giat tim siber Polda Kalbar yang berpatroli di dunia maya. “Dalam patroli ini, kita melihat ada akun-akun yang menampilkan atau meng-share (membagikan) foto-foto asusila dan juga ajak-ajakan kepada masyarakat untuk melakukan perbuatan asusila,” bebernya.

Tiga tersangka penyebar foto itu bernisial DH (27), EF (27), dan RS (19), telah diamankan. Mereka memposting foto bermuatan asusila di Facebook dan Twitter. Saat merilis kasus tersebut, Polda hanya menghadirkan dua tersangka. Sebab, salah satunya dalam keadaan sakit.

Menurut Mahyudi, tiga tersangka tergabung dalam kelompok Gay di Pontianak yang ternyata jumlahnya cukup banyak. “Dari pengakuan mereka, hampir 100 orang,” paparnya.

Ia mengungkap, dari pemeriksaan terhadap grup tersebut, mereka  sering melakukan hubungan sesama jenis. Selain itu, juga mengajak orang lain masuk ke dalam komunitas mereka.

“Ya itu, cara mereka mengajak dengan menampilkan foto-foto syur mereka,” ungkap Mahyudi.

Dikatakannya, kasus masih dalan proses penyidikan. Yang pasti, grup tersebut memiliki ribuan pengikut (follower). Pengakuan dari salah seorang tersangka, ia pernah berhubungan sesama jenis lebih dari 100 kali.

“Akunnya bermacam-macam, baik Facebook maupun Twitter, dengan kemampuan cyber yang kita miliki, jadi kita bisa ungkap,” ujarnya.

Tersangka juga mengakui bahwa mereka mencari korban (anggota) di Kota Pontianak dan Kubu Raya. Namun, kata Mahyudi, tidak menutup kemungkinan kelompok Gay ini telah menyebar ke daerah lain di Kalbar.

“Bisa meluas ke kabupaten lain,” terang dia.

Ia menjelaskan, setelah mengamankan tersangka, pemeriksaan medis langsung dilakukan terhadap mereka. “Dan ternyata, hasil laboratorium, yang bersangkutan positif HIV (Human Immunodeficiency Virus). Tentunya sangat menkhawatirkan,” papar Mahyudi.

Setelah berkoordinasi dengan lembaga yang bergerak di bidang pengawasan penyakit menular dan mematikan tersebut, polisi tidak hanya hanya menangani pidananya. Juga mencari solusi mengurai benang merah komunitas itu.

“Untuk  mencari bagaimana kira-kira penanganan lebih lanjut terhadap mereka, yang sudah terlanjur masuk ke dalam kelompok ini,” tukasnya.

Ia menegaskan, kelompok ini sangat berbahaya sebab merusak generasi bangsa. “Ada beberapa pelaku ini mengidap HIV, ini yang harus diwapadai masyarakat Kalbar maupun Pontianak, agar tidak terpengaruh dalam pergaulan LGBT ini,” pinta Mahyudi.

Imbuh dia, “Lebih bahaya lagi, mereka mencari anak-anak di bawah umur, jadi bukan hanya di grup mereka saja. Jadi, saya mengimbau kepada masyarakat agar masing-masing menjaga, mengingatkan keluarga, agar tidak terlibat dalam LGBT ini”.

KRONOLOGIS KASUS

Atas perbuatan ketiganya, mereka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penangkapan ketiga tersangka sendiri dilakukan secara bertahap.

DH, merupakan warga Pontianak Barat. Senin (21/8), sekitar pukul 11.00, Tim Siber Polda Kalbar melakukan patroli di Facebook. Dan, menemukan Grup bernama “GAY CINA PONTIANAK.JLN ADI SUCIPTO”. Tim menemukan postingan bermuatan pornografi yang dikirim akun facebook milik DH. Tiga foto diunggah pada 7 Januari, 2 Februari, dan 5 Februari 2017. Foto-foto itu jadi alat bukti yang dikumpulkan tim siber.

Barang bukti lainnya: sebuah handphone Samsung Duos SM-B310E warna putih dengan nomor IMEI 359941/06/252147/3 dan 359941/06/252147/1, handphone Samsung SM-G532G/DS warna gold dengan nomor IMEI 357971/08/878982/2 dan 357971/08/878982/0. Plus dua sim card Indosat Ooredo dengan nomor ICCID 62014000558284570-U dan 62013000224488747-U.

Berkas kasus DH ini sudah dikirim ke Kejaksaan tinggi Kalimantan Barat (tahap 1). “Karena mengidap HIV dan TBC maka tersangka tidak ditahan dan wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” ucap Mahyudi.

Tersangka berikutnya adalah EF. Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Pontianak asal Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang. Kamis (9/11), tim siber berpatroli di Facebook dan menemukan grup bernama “BISEX & GAY SMP/SMA PONTIANAK”. Tim menemukan akun Facebook bernama “DEO PTK GAY” yang ternyata milik EF.

EF memposting atau mengunggah kata-kata yang bermuatan melanggar adab. Tiga postingan itu pada tanggal 3, 4, 5 November 2017, dan foto telanjang pada 7 November.

Dari keterangan tersangka, tujuan memposting hal yang berbau pornografi tersebut untuk menarik simpati pecinta sesama jenis di Facebook. Serta agar mereka mengetahui bahwa tersangka salah seorang Gay. Tujuan memposting foto untuk memperkuat tulisan (status) yang diposting sebelumnya.

“Agar teman-teman Facebook tersangka mau diajak untuk melakukan hubungan sesama jenis (gay),” beber Mahyudi.

Barang bukti yang disita dari tangan EF antara lain sebuah handphone merek Coolpad A118 dengan nomor IMEI 860565030925052 dan 860565031150049 yang berisikan sebuah simcard Ooredo dengan nomor ICCID 62014000555563507-U, sebuah handphone merk Evercross V16 warna hitam dengan nomor IMEI 355870077971700 dan 355870077971718 yang berisikan sim card provider Tri dengan nomor ICCID 8990006810 2172290.

Juga didapati empat lembar screenshot akun Facebook EF, dan selembar screenshot akun facebook VH. “EF tidak ditahan karena mengidap HIV, tetapi wajib lapor, Senin dan Kamis,” jelas Dir Reskrimsus.

Tersangka ketiga: RS. Dia warga Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Selasa (21/11), tim siber berpatroli di media sosial dan menemukan akun Facebook bernama RS yang mengunggah gambar yang melanggar kesopanan.

Selanjutnya, Rabu (29/11) sekitar pukul 11.30, tim menemukan akun Twitter milik RS. Di Twitter tersebut juga didapati gambar dan foto bermuatan asusila.

Tim segera mengidentifikasi dan melakukan profilling terhadap akun tersebut. Kemudian berkoordinasi dengan saksi ahli terkait foto yang ditemukan di akun Facebook dan Twitter RS itu. Minggu (3/12),  sekitar pukul 21.30, tim menciduk RS di kampung halamannya.

Mahyudi menyebut, RS anggota komunitas Gay yang berada di Pontianak. Dia menyukai tersangka EF. RS mengunggah konten asusila melalui Twitter pada 7 November 2017 dan mengunggah gambar di Facebooknya pada 9 November 2017. Barang bukti yang disita darinya sebuah handphone iPhone 6 warna gold.

“Ketiga orang ini saling keterkaitan tapi ada kelompok tersendiri,  ada grupnya, mereka diancam enam tahun penjara ” pungkasnya.

 

Laporan: Ambrosius Junius

Editor: Mohamad iQbaL