eQuator.co.id – Singkawang-RK. Polres Singkawang mengambil identitas dua saksi berinisial D dan T, terkait kasus pengrusakan Patung Naga dan rumah makan di Kota Singkawang.
“Dua saksi itu masih diperiksa dan dibawa ke Polda. Kita hanya mengambil keterangan identitasnya saja. Kalau memang dua saksi itu ada keterlibatan, maka bisa ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukumnya kita serahkan ke Polda,” tegas Kapolres AKBP Sandi Alfadien Mustofa di ruang kerjanya, Jumat ( 25/11).
Pengrusakan Patung Naga dan rumah makan itu dilakukan, bersamaan dengan aksi protes yang dilakukan massa pendukung pasangan Moses Ahie-Amir Fatah (MAAF) di sekretariat KPU dan Panwaslu Singkawang. Saksi yang diperiksa, mengetahui aksi pengrusakan yang terekam video polisi.
“Kita minta tidak ada lagi perbuatan serupa. Kita akan menindak tegas siapa pun yang menganggu masalah keamanan di Kota Singkawang,” kata AKBP Sandi.
Diakui AKBP Sandi, bakal yang Walikota Singkawang Moses Ahie sudah legowo dan menerima hasil keputusan KPU. Meskipun begitu, polisi akan terus menyelidiki kasus ini. Tidak menutup kemungkinan tersangka pengrusakan ini akan bertambah.
“Usia saksi berinisal D sekitar 30-an tahun dan berinisial T sekitar 20-an tahun. Pekerjaan masing-masing dibidang swasta,” jelas Kapolres.
Terkait aksi kekerasan di Jalan KS Tubun, pelaku menggunakan ketapel dan mengenai seseorang, menurut AKBP Sandi, itu hanya kenakalan remaja. Tidak ada kaitannya dengan kasus pengrusakan Patung Naga dan rumah makan. Begitu juga pertikaian di Terminal Pasiran di Jalan Stasiun, hanya keributan biasa. “Kejadian itu terjadi, lantaran pelakunya mabuk dan sudah diselesaikan,” ungkap Kapolres.
Terkait kasus bom molotov di Vihara Budi Dharma (Kwan Im Kiung) di Jalan GM Situt Pasiran, Singkawang Barat, diakui Sandi, masih dalam penyelidikan. Kasus ini ditangani Tim Densus. “Kita minta pelaku sebaiknya menyerahkan diri secara sukarela saja ke kami,” harap AKBP Sandi.
Diproses di Mapolda
Dua tersangka pengrusakan meja Ketua KPU Kota Singkawang dan Rumah Makan Sandi serta tenda penjualan handphone, Kris, 33 dan UN, 42 diringkus di tempat berbeda. Saat ini keduanya ditahan di Mapolda.
Menurut Kabid Humas Kombes Pol Drs. Suhadi SW, penangkapan kedua pelaku berawal dari unjukrasa di sekretariat KPUD Singkawang, Selasa (22/11) yang dilakukan 50 simpatisan pendukung bakal pasangan calon Moses Ahie-Amir Fatah ( MAAF ). Mereka protes terkait tidak lolosnya pencalonan pasangan MAAF.
Saat itu Ketua KPUD Kota Singkawang, Ramdan menerima Kristianus selaku perwakilan massa. Saat pertemuan di ruang ketua KPU tersebut, Kristianus memaksa agar pasangan bakal calon MAAF diloloskan menjadi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Singkawang. Namun permintaan Kristianus ditolak dengan alasan yang jelas.
Mendengar penolakan tersebut, Kristinus mengancam Ketua KPUD dengan berteriak mengatakan “PPS menekan pemilih MAAF untuk tidak hadir”. Kemudian yang bersangkutan mengancam, dalam waktu dekat Kota Singkawang tidak aman.
Setelah itu Kristianus langsung membanting meja tamu di ruang Ketua KPUD Kota Singkawang hingga kaca meja pecah. Mendengar teriakan Kristianus dan suara pecahan kaca meja, para pengunjukrasa lainnya yang menunggu di luar langsung melempar batu ke arah sekretariat KPUD. Kaca kantor KPUD pecah.
Kemudian, pukul 14.00, Kristinus dan kawan-kawannya melanjutkan berunjukrasa ke secretariat Panwaslu Jalan Alianyang, Singkawang Barat.
Setelah pengunjukrasa selesai melakukan orasi di sekretariat Panwaslu, beberapa diantaranya menuju ke pusat Kota Singkawang sekira pukul 15.00. Mereka menuju Jalan Niaga, Kelurahan Melayu, Singkawang Barat. Di sana terjadilah pengrusakan tugu Patung Naga dan pengrusakan kaca etalase rumah makan Sandi di Jalan Stasiun, Kelurahan Pasiran, Singkawang Barat. Counter penjualan Handphone OPPO di Jalan GM Situt juga dirusak.
“Pelakunya diduga tim simpatisan pendukung bakal pasangan calon MAAF yang telah selesai melakukan unjukrasa di kantor KPUD dan Panwaslu Kota Singkawang,” kata Suhadi.
Pemilik rumah makan Sandi, Juliandi membuat laporan ke Mapolres Singkawang, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/267/B/ 2016/ Kalbar/Res Singkawang tanggal 22 November 2016, tentang dugaan tindak pidana pengrusakan, pasal 406 KUHP.
Kemudian komisioner KPUD Kota Singkawang, Solling, SH juga membuat laporan, nomor: LP/268/B/ 2016/ Kalbar/ Res Singkawang, tanggal 23 November 2016, tentang dugaan tindak pidana di muka umum, melakukan kekerasan terhadap barang atau orang dan merusakan barang dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud pasal 170 dan atau pasal 406 dan atau pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, tim Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Singkawang melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pengrusakan di ruang Ketua KPUD Kota Singkawang adalah Kristianus dan pengrusakkan rumah makan Sandi adalah Ulin anak GAHO.
“Setelah melakukan profiling tersangka, tim gabungan Sat Reskrim Polres Singkawang bersama-sama tim gabungan Ditreskrimum Polda Kalbar melakukan pencarian keberadaan pelaku Kristianus. Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman Gang Aliaman, Roban, Singkawang Tengah,” jelas Suhadi.
Penangkapan dipimpin Direktur Reskimum Polda Kalbar Kombes Pol Krisnandi, Rabu (23/11) pukul 23.00. Ketika polisi datang, Kristianus besembunyi di dalam rumahnya.
Kemudian dia dibawa ke Mapolda Kalbar untuk diproses hukum.
Sedangkan Ulin ditangkap polisi ketika berada di sebuah warung di Jalan Raya Passi, Pangmilang, Singkawang Selatan, Kamis (24/11) pukul 14.00. Dia bawa ke Mapolres Singkawang untuk proses penyidikan terkait pengrusakan kaca etalase rumah makan Sandi.
Laporan: Suhendra, Ocsya Ade CP
Editor: Hamka Saptono