eQuator.co.id – Pontianak-RK. Akhirnya pelaku pengrusakan kaca mobil transportasi online (taksi online/taksol) ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polresta Pontianak di kawasan Bandara Internasional Supadio Pontianak di Kubu Raya, Jumat (14/12) siang.
Kedua pelaku adalah LN dan IA. Mereka merupakan oknum ojek pangkalan (opang) yang lokasi mangkalnya di kawasan bandara.
“Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan. Statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli kepada wartawan, Jumat sore.
Husni menjelaskan, pengrusakan kaca mobil oleh LN dan IA bermula saat driver taksol bernama Teddi mengambil penumpang di jalan keluar dari kawasan bandara, Rabu 12 Desember lalu. Tak jauh dari Kantor Polsek Kawasan Bandara.
Saat korban menunggu penumpangnya di pinggir jalan itu, tiba-tiba ia didatangi dua orang yang tak dikenal. Kedua orang itu mengaku sebagai pengojek bandara.
Kedua orang tersebut, langsung mencegat dan menyuruh korban keluar dari mobil. Korban pun diintimidasi. Namun, pemuda asal Singkawang itu memilih tetap berada di dalam mobil. Karena korban tak menurut, kedua pengojek itu emosi.
“Akhirnya kaca mobil korban di bagian depan dipecahkan oleh kedua pelaku,” ucapnya.
Aksi pengrusakan kaca mobil yang dilakukan oleh kedua pelaku, diduga karena tak terima dengan driver taksol tersebut. Karena menganggap telah merambah mengambil penumpang di area bandara.
Kini, kedua pelaku sudah ditahan di Polresta Pontianak. Keduanya dijerat Pasal 170 jo 406 KUHP, tentang pengrusakan barang dengan cara kekerasan yang dilakukan dengan terang-terangan.
“Kedua pelaku diacaman hukuman, maksimal lima tahun penjara,” tegas Husni.
Laporan: Abdul Halikurrahman
Editor: Ocsya Ade CP