eQuator.co.id – Sambas-RK. Polres Sambas meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu yang beraksi di wilayah hukumnya. Keduanya diringkus dalam waktu dan tempat yang berbeda.
Rizal Gunawan, 21, warga Dusun Bahagia, Desa Matang Suri, Jawai, Sambas dibekuk petugas di rumahnya, Rabu (19/7) pukul 18.30. Sedangkan Betty Buniarti, 36, juga diringkus di rumahnya di Desa Sempalai Sebedang, Sebawi, Kamis (20/7) sekitar pukul 01.30 dinihari.
Kapolres Sambas AKBP Cahyo Hadi Prabowo, SH, SIK mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah dilaporkan warga. “Tersangka Rizal dilaporkan masyarakat ketika sedang mengedarkan narkoba jenis sabu di Kecamatan Jawai Selatan. Polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berjanji dengan tersangka. Saat itulah tersangka berhasil diringkus,” ungkap AKBP Cahyo, Rabu (26/7). Dari tangan tersangaka Rizal disita lima paket sabu dalam plastik transparan.
Sementara Betty Buniarti juga diringkus polisi setelah mendapatkan laporan dari warga. Wanita ini sering mengedarkan narkoba di Kecamatan Sebawi, Sambas.
“Berawal dari laporan tersebut, anggota lidik Sat Resnarkoba melakukan pendalaman informasi. Akhirnya berhasil menggerebek tersangka di kediamannya,” ujar Kapolres.
Dari tangan Betty Buniarti disita delapan paket sabu dalam plastik klip tranparan. “Kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKBP Cahyo.
Kapolres mengimbau warga segera melapor, jika menemukan adanya transaksi narkoba di lingkungannya. “Laporkan saja ke Polsek terdekat. Laporan masyarakat sangat kami aspresiasi, karena bersama-sama pihak keamanan untuk menumpas peredaran barang haram yang bisa merusakan anak bangsa, terutama generasi muda,” tutupnya. (sai)