eQuator.co.id – SINGKAWANG-RK. Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi berinisial TS (36) dan AH (34) di rumah AH, Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Sungai Bulan, Kecamatan Singkawang Utara, Kamis (13/6) sekira pukul 16.30 WIB.
“Kedua pengedar narkoba ini kerap beraksi di wilayah Kecamatan Singkawang Utara dan di Diskotik Ijakaya,” ujar Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi melalui Kasat Resnarkoba Polres Singkawang, Iptu Robert Damanik, Minggu (16/6).
Dia mengungkapkan pada Senin (10/6) anggota Sat Resnarkoba Polres Singkawang mendapat informasi bahwa kedua pelaku sering mengedarkan sabu dan ekstasi di dua lokasi tersebut.
Kemudian dia memerintahkan Kanit I untuk melakukan penyelidikan atas informasi dan keberadaan kedua pelaku. Pada Kamis (13/6) sekitar pukul 16.10 Wib, personel Unit Lidik I Sat Resnarkoba mengetahui keberadaan kedua pelaku.
“Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku. Mereka ditangkap saat sedang berada di kamar rumah pelaku AH, di Jalan Ratu Sepudak,” katanya.
Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut, AH mengakui bahwa ada menyimpan sabu di saku celana miliknya. Selain itu, juga ditemukan plastik berisi sabu di sejumlah lokasi masih dalam rumah itu.
“Kemudian kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Singkawang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Barang bukti yang diamankan petugas di antaranya satu plastik klip ukuran besar berisi sabu, dua plastik klip ukuran sedang berisi sabu, dua plastik klip ukuran kecil berisi sabu. “Barang bukti sabu yang kita amankan dengan brutto keseluruhan mencapai 12.90 gram,” paparnya.
Selain itu barang bukti lainnya berupa alat isap sabu, handphone dan sejumlah uang turut disita.
“Kedua pelaku masih diamankan. Mereka diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Sementara di Jalan Pramuka, Gang Abdul Wahid, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Jumat (14/6) lalu, pengedar sabu berinisial AR juga ditangkap.
Pria 44 tahun ini memasarkan barang haram itu di Kecamatan Singkawang Tengah dan Singkawang Utara.
Dari tangannya, petugas juga menemukan barang bukti kuat bahwa dia terlibat dalam peredaran narkotika.
Laporan: Suhendra Yusri
Editor: Ocsya Ade CP