Dua Pelaku Narkoba Lain Jenis Diciduk Polisi di Kamar Kos

Dua pelaku narkoba masing masing seorang perempuan PO, 20, dan seorang pria HS,21, ditangakap Unit Reskrim Polsek Singkawang Barat di kost Metro Jl Swadaya Kelurahan Pasiran, Minggu (18/3)
Dua pelaku narkoba masing masing seorang perempuan PO, 20, dan seorang pria HS,21, ditangakap Unit Reskrim Polsek Singkawang Barat di kost Metro Jl Swadaya Kelurahan Pasiran, Minggu (18/3)

eQuator.co.id – SINGKAWANG. Unit Reskrim Polsek Singkawang Barat menangkap seorang pria HS, 21, warga Jl Bambang Ismoyo dan seorang perempuan PO, 20,warga Jl Gunung Poteng, Kelurahan Pasiran, tersangka tindak pidana narkotika di Kost Metro, Jl Swadaya, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat pada Minggu (18/3) sekitar pukul 22.00 malam.

Berdasarkan informasi Unit Reskrim Polsek Singkawang Barat bergerak dan melakukan penggeledahan di sebuah kamar dan didapati dua orang tersangka.

“Dari penggeledahan itu ditemukan, dua buah paket kecil yang diuga sabu-sabu masing-masing seberat 0,24 gram, satu satu paket sabu kecil dengan berat 0.25 gram, satua buah plastik kecil sisa bekas pakai, satu korek api merek Tokai warna ungu dan terdapat jarum api,” ujar Kapolres Singkawang, AKBP Yuri Nur Hidayat, SIK,MH melalui Kapolsek Singkawang Barat, Kompol Bagio Erianto, Senin (19/3).

Juga ditemukan satu buah bong dari botol plastik Vicks, tinggi 10,5 cm diameter 3,3 cm, terdapat pipa dan salah satu pipa plastik sepanjang 23,5 cm, pipa kaca sepanjang 5,5 cm. Delapan plastik kecil klip bekas, satu batang pipa plastik warna putih panjang 7,5 cm yang terpotong serong sepanjang 3 cm, satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah buku tulis kecil bertuliskan Erica 156 berisikan catatan hutang diduga transaksi jual beli sabu-sabu.

Bagio Erianto menegaskan bahwa tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Singkawang Barat. “Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Jo Pasal 132 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dalam Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu-sabu,” katanya.

Perwira dengan melati satu di pundaknya ini mengatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan atau tes urine terhadap tersangka di RSU Vincentius Singkawang dean hasilnya positif mengandung Methamphetamine.(hen)