-ads-
Home Rakyat Kalbar Kapuas Hulu Dua Pelaku Illegal Fishing di Kapuas Hulu Dibekuk

Dua Pelaku Illegal Fishing di Kapuas Hulu Dibekuk

Gunakan Setrum, Ikan Terancam Punah

BARANG BUKTI. Wisnu Jaya Rantaka (kanan), Junaidi (tengah) dan penyidik pada Dinas Perikanan Kapuas Hulu (kiri) menunjukkan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku penyetrum ikan di Kantor Dinas Perikanan Kapuas Hulu, Senin (19/3). Andreas-RK
BARANG BUKTI. Wisnu Jaya Rantaka (kanan), Junaidi (tengah) dan penyidik pada Dinas Perikanan Kapuas Hulu (kiri) menunjukkan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku penyetrum ikan di Kantor Dinas Perikanan Kapuas Hulu, Senin (19/3). Andreas-RK

eQuator.co.idPutussibau-RK. Kendati masih sebagai penghasil ikan air tawar terbesar di Kalimantan Barat, dalam kurun waktu lima tahun terakhir pendapatan usaha pelaku perikanan di Kabupaten Kapuas Hulu cenderung menurun. Salah satu penyebab penurunan ini lantaran maraknya penangkapan ikan menggunakan alat tak ramah lingkungan.

Diantaranya, menangkap ikan dengan menggunakan setrum. Buktinya, Sabtu (17/3), tim penindakan tindak pidana perairan Kapuas Hulu berhasil mengamankan dua pelaku penyetrum ikan di wilayah perairan sungai Kapuas Kecamatan Jongkong.

Kepala Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Badau Kabupaten Kapuas Hulu, Wisnu Jaya Rantaka mengungkapkan, kejadian bermula ketika tim gabungan yang terdiri dari PSDKP, Satpol Air Polres Kapuas Hulu dan petugas Dinas Perikanan Kapuas Hulu melakukan patroli rutin.

-ads-

“Tim melakukan patroli pengawasan kelautan perikanan dimulai tanggal 14 Maret. Kemudian tanggal 17 Maret sekitar jam 01.00 subuh, kita melakukan patroli menuju daerah Empangau sampai Ujung Jambu Kecamatan Jongkong,” terangnya di kantor Dinas Perikanan Kapuas Hulu, Senin (19/3).

Sekira pukul 04.30 WIB, tepatnya di danau Lemadin, DAS Kapuas di Kecamatan Jongkong tim gabungan melihat satu unit speedboat. Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 unit genset dan 1 buah serokan (tangguk ikan) yang sudah dirangkai. Terdapat tali kawat penghubung ke serokan tersebut.

“Di situ kita temukan dua orang yang diduga pelaku penyetruman ikan, masing-masing Jm dan AF. Tim langsung mengamankan mereka berikut barang bukti lainnya menuju Dinas Perikanan Kapuas Hulu untuk proses lebih lanjut,” kata dia.

Selain itu, tim juga menyita ikan hasil tangkapan pelaku seberat 28 Kg ikan campuran dengan berbagai ukuran. Adapun barang bukti yakni 1 unit kendaraan air type fiber landas berwarna pink dan corak hijau merah, 1 unit mesin mercury 3,3 Pk warna hitam, 1 unit genset dan alat tangkap ikan lainnya.

Wisnu mengimbau masyarakat tidak melakukan kegiatan illegal fishing dalam bentuk apapun. Baik peracunan atau penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan lainnya, karena akan ditindakan tegas sesuai UU yang berlaku.

“Dan tim gabungan akan terus melakukan kegiatan operasi patroli rutin di DAS Kapuas, hal ini dilakukan untuk meminimalisir kegiatan illegal fishing. Saya berteri makasih kepada Dinas Perikanan Kapuas Hulu yang sudah mensupport atas sarana dan prasarana dalam proses penegakkan hukum tersebut,” tuturnya.

Ditegaskan Wisnu, pelaku melanggar Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor  45 Tahun 2009 tentang perubahan  atas Undang-Undang RI Nomor  31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Sementara petugas TPI Kecamatan Jongkong, Junaidi berharap melalui kejadian tersebut bisa menyadarkan masyarakat untuk tidak lagi menangkap ikan menggunakan alat-alat berbahaya yang mengancam kelestarian sumber daya ikan.

“Kami ingin menjaga kelestarian ikan. Walaupun mereka untuk cari ikan konsumsi, tapi pakai alat-alat yang menyalahi prosedur.  Mohon kesadaran masyarakat agar jangan menyetrum lagi. Risiko nyetrum ini bisa mematikan ikan besar hingga kecil,” katanya.

Dampak penyetruman juga membuat masyarakat nelayan lainnya yang menggunakan alat tangkap yang tepat jadi tidak mendapat tangkapan memadai.

“Yang menggunakan alat tangkap benar akhirnya tidak mendapat hasil yang seimbang dengan mereka yang menyetrum. Kita sering mengimbau bahkan sudah di pasang plang jangan melakukan penangkapan ikan yang tidak direkomendasikan,” tutur Junaidi.

Kanit Gakkum Satpol Air Polres Kapuas Hulu, Ipda Rudi Hartono menegaskan, sangat mendukung kegiatan patroli gabungan ini.

Dia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan illegal fishing lagi di wilayah perairan Kapuas Hulu. “Apabila melanggar akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rudi.

Terpisah, kepala Dinas Perikanan Kapuas Hulu, Roni Januardi mengatakan, keanekaragaman hayati perairan umum daratan yang dimiliki Bumi Uncak Kapuas merupakan berkah. Potensi ini menjadi jalan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum.

“Bukan untuk individu, baik untuk saat ini maupun untuk generasi yang akan datang,” lugasnya.

Roni menyayangkan atas pola-pola penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan. Dijelaskannya, tindakan menangkap ikan dengan cara menyetrum dan bahan kimia potasium tidak saja meracuni air, tapi juga mematikan ikan kecil, planton dan kesuburan perairan. “Menggunakan setrum akan merusak kesuburan ikan, ikan menjadi mandul,” jelasnya.

Untuk itu Roni mengajak masyarakat Bumi Uncak Kapuas agar terus menjaga kelestarian perairan yang ada. Sebab banyak lapangan usaha yang terbuka dan berkembang sejalan dengan bertambahnya potensi ikan. “Demikian sebaliknya, seperti nelayan, pembudidaya penjual ikan konsumsi dan hias, kemudian tumbuhnya usaha masyarakat dengan berbagai produk olahan ikan bercita rasa endemik seperti kerupuk basah ikan belidak yang hanya ada di Kapuas Hulu dan Palembang,” paparnya.

Masih banyak  lagi kuliner yang berasal dari bahan baku ikan air tawar dengan beranekaragam. “Selain itu terciptanya daya tarik wisata melalui pemancingan,” tutup Roni.

 

Laporan: Andreas

Editor: Arman Hairiadi

Exit mobile version