Dua Pelaku Curanmor Dibekuk

Dedengkot dan Penadah Buron

TERSANGKA CURANMOR. Us dan Fe saat ditahan di Mapolsek Pontianak Utara, Senin (4/1). POLISI FOR RK

eQuator – Pontianak-RK. Unit Jatanras Polsek Pontianak Utara mencokok dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Gang Blitar II, Jalan Gusti Situt Mahmud, Siantan Hulu, Pontianak Utara, Minggu (3/1) sekira pukul 21.00.

Kedua warga setempat tersebut berinisial Us, 28, dan Fe alias Acuan, 24. “Penangkapan ini setelah sehari sebelumnya pemilik sepeda motor atas nama Cang Sui Mi alias Yanti melaporkan ke kita,” kata AKP Ridwan Maliki, Kapolsek Pontianak Utara, Senin (4/1) siang.

Sepeda motor yang dicuri tersebut jenis Yamaha Vega buatan 2009, warna hitam bernopol KB 4068 SW. Kala itu pemiliknya memarkir sepeda motor di depan rumahnya. Kemudian dicuri oleh para tersangka.

“Berdasarkan keterangan kedua tersangka yang kita tangkap ini, mereka melakukan aksinya bertiga bersama seorang rekan lainnya,” ujar Ridwan.

Usai melakukan pencurian, sepeda motor tersebut dijual kepada seseorang di Desa Punggur, Sungai Kakap seharga Rp900 ribu. Hingga saat ini kedua tersangka masih diperiksa. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya maksimal tujuh tahun penjara. “Untuk pelaku lainnya, kita masih lakukan pengejaran. Termasuk penadah motor curian itu. Identitas mereka sudah kita kantongi. Jadi lebih baik serahkan diri, daripada kita tangkap paksa,” tegas Ridwan.

Ridwan mengajak masyarakat lebih waspada memarkir kendaraannya. Meski di depan rumah sendiri, paling tidak harus kunci setang atau gunakan kunci ganda.

Seorang tersangka mengaku terpaksa melakukan pencurian, karena desakan ekonomi. “Saya lagi butuh uang. Kebetulan ada teman yang ajak. Saya terpaksa lakukan dan menyesal,” kilahnya. (oxa)