eQuator.co.id – JAKARTA-RK. Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/707/2018 yang mengeluarkan obat kanker Bevacizumab dan Cetuximab dari Formularium Nasional (fornas) per 1 Maret 2019. Ini artinya kedua obat kanker tersebut per 1 Maret 2019 tidak lagi dijamin dalam Program jaminan kesehatan nasional (JKN).
”Obat kanker Bevacizumab dengan sangat jelas memang dikeluarkan dari fornas. Sementara obat Cetuximab, walaupun masih ada di fornas, namun obat ini tidak lagi dijamin untuk kanker kolorektal metastatic dan Kanker Nasofaring,” tutur Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar. Sehingga pasien peserta BPJS Kesehatan yang menggunakan obat tersebut harus membayar.
Menurutnya keputusan tersebut akan menurunkan manfaat bagi peserta JKN penyintas kanker. Tidak hanya pasien JKN, keputusan Menkes tersebut dikhawatirkan akan membatasi kalangan dokter dalam memberikan obat-obatan sesuai indikasi medis. ”Bahwa kami meyakini Keputusan Menkes ini dibuat hanya untuk diabdikan bagi pengendalian defisit program JKN dengan mengorbankan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN,” tuturnya. Sehingga dengan adanya keputusan ini, Timboel menganggap pemerintah belum mampu mencarikan solusi atas masalah defisit tanpa menurunkan manfaat pelayanan kesehatan.
”Pemerintah tidak belajar dari kasus tahun lalu yang mengeluarkan obat kanker Transtuzumab dari fornas. Setelah digugat oleh Ibu Yuni dan dilakukan perdamaian di Pengadilan Negeri, akhirnya obat kanker ini kembali dimasukkan dalam fornas,” ucapnya.Dia meminta agar Kemenkes dan BPJS Kesehatan menghentikan pembuatan regulasi yang menurunkan manfaat pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Menurutnya seluruh proses pembuatan regulasi harus melibatkan publik dengan melakukan uji publik dan sosialisasi.
Sementara itu di kalangan dokter, penghapusan obat masih kontroversi. Dokter spesialis bedah kepala leher RSUD dr Soetomo dr Urip Murtedjo SpB-KL menyatakan bahwa obat Cetuximab jarang digunakan sebagai obat kanker nasofaring. Sehingga jika dihapus pun tidak menjadi masalah. ”Selama ini saya menggunakan kemoterapi dan radiasi dengan obat selain itu (Cetuximab, Red) tidak masalah,” ungkapnya. Bahkan Urip sempat menanyakan dengan beberapa koleganya apakah menggunakan obat tersebut? Dia mendapati jawaban bahwa Cetuximab yang merupakan obat untuk kemoterapi, jarang digunakan. ”Mungkin di beberapa negara digunakan, jadi ada dokter yang juga menggunakan,” imbuhnya saat dihubungi Jawa Pos.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas menanggapi hal ini. Menurutnya kewenangan BPJS Kesehatan hanyalah menjalani regulasi. Sedangkan Permenkes yang menyebutkan bahwa dua obat kanker tersebut dikeluarkan dari fornas merupakan rekomendasi oleh Komite Penilaian Teknologi Kesehatan (KPTK). Sehingga ketika obat tidak tercantum dalam fornas maka BPJS Kesehatan tidak akan memberikan klaim.”Kalau manfaat langsung ke bpjs kesehatan tentu bukan tentang menutup pembiayaan,” ucapnya. (Jawa Pos/JPG)