-ads-
Home Patroli Dua Kos Dirazia, 10 Orang Diangkut Satpol PP

Dua Kos Dirazia, 10 Orang Diangkut Satpol PP

TERJARING. Pasangan tak sah saat terjaring dan dibawa ke Mako Satpol PP Kota Pontianak, Rabu (4/9) pagi--Humas Satpol PP for RK

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Dua kos di Gang Rawa Indah dan Gang Mendawai, Jalan Imam Bonjol, Pontianak Selatan dirazia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Rabu (4/9) pagi.

Hasilnya, ada sepuluh orang yang diantaranya merupakan pasangan tak sah diangkut petugas untuk segera disidangkan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Nazaruddin mengatakan, razia kali ini menyasar dua kos yang terletak di Gang Rawa Indah dan Gang Mendawai.

-ads-

“Penertiban rumah kos ini merupakan kegiatan rutin untuk mengatasi penyakit masyarakat. Kami temukan sepuluh orang laki-laki dan perempuan tanpa identitas,” ungkap Nazaruddin.

Ia menjelaskan, razia rutin ini merupakan bagian dari program Sidang Cepat Operasi Yustisi (SiCepoy). Yang juga merupakan inovasi dari Satpol PP Kota Pontianak.

Operasi kali ini dimulai dari Gang Rawa Indah. Di lokasi ini, tidak ditemukan pasangan yang berada dalam kamar kos. Namun, hanya ada seorang perempuan di dalam kamar kos yang dicurigai teman prianya sudah lebih dulu keluar.

Selanjutnya, petugas menuju ke kos di Gang Mendawai. Di lokasi ini, ditemukan empat pasangan dalam dua kamar. Kemudian sepasang dalam satu kamar.

“Total yang diamankan ada sepuluh orang. Alasan mereka bervariasi, ada yang beralasan dari kampung dan menumpang menginap di kamar temannya. Sebagian besar berasal dari luar Pontianak,” ujar Nazaruddin.

Sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2004 sepasang laki-laki dan perempuan atau lebih jika sekamar bisa diamankan dan diberi sangsi.

“Terhadap mereka yang sudah melanggar Perda, akan diproses ke pengadilan untuk mengikuti proses sidang tindak pidana ringan (tipiring),” tegasnya.

Mereka nantinya langsung disidang dan dijatuhi sanksi oleh hakim berupa hukuman atau denda. Denda yang dikenakan bervariasi, tergantung putusan hakim. Ada yang dikenakan denda Rp300 ribu, ada yang Rp500 ribu per orang.

“Kalau misalnya sepasang laki-laki dan perempuan ditemukan sekamar, maka sanksi tipiringnya dikenakan masing-masing. Kalau per orang Rp500 ribu berarti sepasang Rp1 juta,” tutupnya. (Riz/*)

Exit mobile version