eQuator.co.id – SINGKAWANG-RK. Hingga saat ini, Bawaslu Provinsi Kalbar telah menerima 18 laporan dugaan pelangaran pemilu. Dari jumlah itu, hanya dua laporan yang tidak diterima atau ditindaklanjuti. Karena permohonannya sudah kedaluwarsa.
“Dua laporan yang tidak diterima tersebut, karena batas waktunya sudah lewat. Padahal hukum acara kita telah ditetapkan bahwa sejak tiga hari kerja sudah diajukan permohonannya,” ujar Anggota Bawaslu Provinsi Kalbar, Hawad Sriyanto usai pembukaan kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2019 di Hotel Dangau, Jalan Ahmad Yani, Singkawang, Jumat (22/2).
Sehingga laporan yang dapat diterima dan diregister, kata Hawad, sebanyak 16 laporan. Saat ini semuanya sudah ada putusan yang mengikat. Kemudian sepuluh laporan di antaranya, bersifat ajudifikasi. “Sampai saat ini belum ada pemohon atau termohon dari putusan Bawaslu yang mengajukan upaya hukum lain di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” katanya.
Agar semua pihak dapat memahami penyelesaian sengketa pemilu, jelas Hawad, maka perlunya rapat koordinasi penyelesaian sengketa pemilu yang diselenggarakan secara berkelanjutan.
“Jadi rapat koordinasi penyelesaian sengketa ini dilakukan secara kontinyu. Sebagai sosialisasi. Karena memang berdasarkan laporan permohonan pemohon baik ketua atau sekretaris partai politik, atau kuasa hukumnya, seringkali masih melakukan konsultasi,” ujarnya.
Untuk itu, kata Hawad, maka Bawaslu melakukan upaya pro aktif dengan menyelenggarakan rapat koordinasi penyelesaian sengketa pemilu yang melibatkan partai politik, LSM dan media serta stakeholder pemilu.
“Agar proses penyelesaian sengketa pemilihan bisa dipahami, dengan baik dan benar. Contohnya syarat formil dan materil, harus disampaikan secara benar. Karena banyak permohonan yang kedaluwarsa,” katanya.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kota Singkawang, Zulita mengatakan, dengan diselenggarakannya rapat koordinasi penyelesaian sengketa pemilu ini, maka semua pihak dapat memahami bagaimana cara penyelesaian sengketa ketika mereka mengajukan ke Bawaslu. (hen)