Dua Bocah Penyebar Hoaks Kebakaran Rasau Jaya Dimaafkan

Gerak Cepat Polresta Pontianak Ungkap Pelaku Pemberi Informasi Bohong

MEDIASI. Proses mediasi antara petugas pemadam kebakaran terkait informasi hoaks kebakaran di Rasau Jaya, di Mapolres Pontianak, Jumat (4/1) sore--Abdul Halikurrahman

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Penyebar informasi bohong alias hoaks tentang kebakaran di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, pada Rabu (2/1) malam, berhasil diungkap Sat Reskrim Polresta Pontianak.

Rupanya, penyebar hoaks yang membuat sejumlah petugas pemadam kebakaran meradang itu, merupakan dua orang anak di bawah umur. Masing-masing Ds, 17, dan Rk, 17. Keduanya juga tergabung menjadi anggota salah satu pemadam kebakaran swasta di Pontianak.

Karena pertimbangan anak di bawah umur, maka pihak Sat Reskrim Polresta Pontianak memutuskan perkara tersebut diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Ds dan Rk didampingi orang tuanya, Jumat (4/1) sore kemarin, dipanggil ke Mapolresta Pontianak. Untuk menghadiri mediasi dengan sejumlah anggota pemadam kebakaran yang menjadi korban atas informasi palsu yang disebarnya itu.

Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, Iptu Moch Recky Rizal dan Kanit Reskrim, Iptu Jatmiko, memimpin langsung proses mediasi tersebut. Dalam mediasi yang turut dihadiri petugas kebakaran dari yayasan Mitra Bhakti, Panca Bhakti dan petugas pemadam kebakaran dari Swadesi, menyepakati memberikan maaf perbuatan kepada dua bocah tersebut.

“Kita dari Mitra Bhakti, sepakat masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Ati mewakili petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Mitra Bhakti yang bermarkas di Jalan Siam Pontianak Selatan, saat mediasi.

Sebagaimana diketahui, petugas Damkar Mitra Bakti memang termasuk pemadam yang menjadi korban hoaks kebakaran di Rasau Jaya. Sebab, mereka juga turun sampai ke Rasau Jaya dengan menurunkan satu unit mobil damkar. Ati pun mengungkapkan, informasi hoaks yang disebar itu, jelas merugikan pihaknya dan sejumlah petugas pemadam yang juga turun ke lokasi.

Karena itu, ia berharap hal serupa tak kembali terulang. Kepada dua bocah tersebut diingatkannya agar ke depan tak mudah menyampaikan informasi yang belum tentu benar. “Yang sudah terjadi jangan diulangi lagi,” pesannya.

Sementara Jeky, petugas Damkar Yayasan Panca Bhakti (PB) juga senada dengan Ati. Penyelesaian masalah tersebut, memang sebaiknya diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Dengan kejadian itu, kata dia, ke depan petugas damkar juga diharapkan bisa lebih teliti dalam nemerima informasi kebakaran.

“Pastikan dulu siapa yang melapor,  catat nomor dan nama lengkap pelapor,” kata Jeky memberi masukan.

Proses mediasi tersebut, akhirnya ditutup dengan pembacaan pernyataan permohonan maaf yang berisi tiga poin dan ditulis tangan serta tertempel materai 6.000, dari kedua bocah tersebut.

Sesuai isi pernyataan itu, secara lantang Rk yang sekaligus mewakili Ds menyampaikan permintaan maafnya. Kemudian ia juga berjanji, tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

Dan terkahir, Rk menyatakan, jika dikemudian hari mengulangi perbuatan tersebut, maka ia siap diproses secara hukum.

Ds, saat diwawancarai usai mediasi tersebut mengaku, informasi kebakaran di Rasau Jaya yang disebarnya di grup damkar tersebut diperoleh dari Rk melalui telepon.

“Awalnya saya diberi tahu Rk. Katanya kebakaran di SMP 3 Rasau,” ucapnya.

Setelah itu, ia pun lantas meneruskan informasi tersebut ke grup WhatsApp (WA) petugas damkar. Dengan maksud supaya bisa cepat diatasi. Ia pun mengaku, tak tahu kalau akhirnya informasi kebakaran yang diperoleh dari Rk tersebut tidak benar.

Sementara Rk saat diwawancari mengatakan, informasi tersebut, ia terima dari temannya lewat pesan berantai pada layanan WA.

“Saya dapat kiriman foto kebakaran itu dari kawan. Setelah itu, saya teruskan, supaya bisa cepat ditangani. Saya pun juga tak tahu rupanya informasi itu bohong,” katanya.

Terpisah, Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, Iptu Moch Resky Rizal memastikan kasus hoaks kebakaran Rasau Jaya yang melibatkan dua anak di bawah umur tersebut telah clear diselesaikan secara kekeluargaan.

Anak-anak yang menyebarkan informasi paslu tersebut, kata dia, sudah diberikan pembinaan dan teguran. Supaya tidak mengulangi perbuatan serupa dikemudian hari.

“Yang bersangkutan tadi juga sudah membuat surat pernyataan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan seperti itu lagi,” ujarnya.

Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tak mudah menyebar informasi yang belum pasti kebenaranya. Apalagi informasi tersebut diperoleh dari media sosial yang tak jelas sumbernya.

Rizal menegaskan, apabila ada oknum yang sengaja menyebarkan hoaks, untuk membuat resah warga, maka bisa dipidana melalui undang-undang Informasi Transkasi Elektronik (ITE).

Laporan: Abdul Halikurrahman
Editor: Ocsya Ade CP