Dua Bandar Diamankan Polisi

Goncang Kolok-kolok di Lapangan Bola Desa Engkersik

BB KOLOK-KOLOK. Barang bukti lapak dan dadu kolok-kolok yang berhasil disita polisi dari dua pelaku di Engkersik, Kamis dini hari (17/5). Polisi for Rakyat Kalbar
BB KOLOK-KOLOK. Barang bukti lapak dan dadu kolok-kolok yang berhasil disita polisi dari dua pelaku di Engkersik, Kamis dini hari (17/5). Polisi for Rakyat Kalbar

eQuator.co.idSekadau-RK. Satgas Gakkum Operasi Pekat Kapuas 2018 Polres Sekadau menggerebek judi jenis kolok-kolok di Desa Engkersik Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau, Kamis (17/5) sekitar pukul 00.30 WIB. Dua pelaku berhasil diamankan.

Dua pelaku tersebut adalah UD (36) warga Dusun Ensawak Desa Engkresik dan TAN (21) warga Dusun Nanga Pembubuh, Sekadau Hulu. Keduanya diduga menjadi bandar dalam permainan judi tersebut.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya perjudian di Desa Engkresik,” ujar Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi SIK.

Atas informasi itu, petugas kemudian bergegas ke TKP yang dimaksud. Setelah dilakukan pengintaian, diketahui pelaku tengah membuka lapak judi kolok-kolok di kawasan lapangan sepakbola Desa Engekrsik. “Tim kita langsung melakukan penangkapan. Benar bahwa mereka tengah bermain kolok-kolok,” jelasnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, sebuah ember biru, 3 buah dadu kolok-kolok, 1 lembar lapak kolok-kolok serta uang senilai Rp1.017.000.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan petugas ke Mapolres Sekadau guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Anggon. (bdu)