eQuator.co.id – Sukadana-RK. Kapolres Kayong Utara, AKBP Asep I Rosadi memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Terhadap dua anggota Polres Kayong Utara karena telah melanggar kode etik Polri di Mapolres Kayong Utara, Rabu (12/12).
Adapun kedua anggota Polri tersebut yakni Ronald Maranti Purba, Brigadir Polisi/82090292 dan Bagus Aryono, Brigadir Polisi/840441594. Keduanya Bintara Polres Kayong Utara yang melanggar Pasal 11, huruf c jo Pasal 14, ayat (1) a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri berupa meninggalkan tugas secara tidak sah lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Kapolres Kayong Utara, AKBP Asep I Rosadi menjelaskan, upacara PTDH ini jelas sangat membuat malu. Apalagi ini merupakan pelanggaran yang telah melanggar kode etik Polri.
“Di satu sisi kita harus malu. Upacara ini salah satu sistem dalam organisasi kita. Ada perekrutan pendidikan kemampuan dan ada pensiun. Ada pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat. Kalau pemberhentian tidak dengan hormat sangat memalukan,” tegasnya.
Menurutnya, untuk kedua anggota tersebut memang sangat melanggar disiplin. Salah satunya dengan tidak hadir pada dinas selama lebih dari 30 hari. Apalagi mengenai kasus ini sudah dilakukan sidang sebanyak tiga kali.
“Mereka ini sudah berulang melakukan pelanggaran berulang-ulang kali. Bukan hanya di Polres Kayong Utara saja, melainkan pada Polres sebelumnya juga melakukan kesalahan dan sudah dilakukan sidang berkali-kali. Artinya kedua anggota ini sudah tidak mau dibina lagi,” timpalnya.
Sementara itu, mengenai kedua anggota tersebut keputusannya pada Kapolda Kalbar, Irjen Pol Drs Didi Haryono. Sedangkan Polres Kayong Utara melaksanakan pemecatan. “Kami melakukan pemecatan. Tetapi keputusan ada pada Bapak Kapolda, yang sebelumnya telah disidang,” terangnya.
Reporter: Kamiriluddin
Redaktur: Andry Soe