eQuator.co.id – Pontianak-RK. Dua pelaku penjambretan di Jalan Tabrani Ahmad, Kecamatan Pontianak Barat yang membuat dua korbannya mengalami luka serius dan patah tangan, berhasil ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak, Jumat (2/2) malam.
Kedua pelaku jambret adalah SM (18), anak putus sekolah sejak duduk di bangku kelas 3 SMU dan RD (17) pelajar kelas 3 di salah satu SMKN Pontianak yang masih aktif sebagai driver ojek online (ojol) ternama. Keduanya merupakan warga Jalan H Rais A Rahman, Kecamatan Pontianak Kota.
Kemudian, kedua pelaku pertolongan jahat (penadah barang curian) juga turut diamankan. Mereka adalah FR (48) warga Jalan H Rais A Rahman dan MW (17) warga Jalan Imam Bonjol, Pontianak Selatan. Keduanya merupakan bapak dan anak.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli menerangkan, penangkapan ini berdasarkan laporan dari orangtua korban, Rajimin, warga Kelurahan Bansir Darat, Pontianak Selatan.
Dalam laporannya, Adhiyacsa Pratama dan Ernawati, kedua sepupu yang masing-masing berusia 13 dan 14 tahun ini terlibat tabrakan dengan pengendara lain ketika mereka berusaha mengejar pelaku yang menjambretnya, di Jalan Tabrani Ahmad, tak jauh dari pertigaan Jalan Karet, Pontianak Barat, Jumat (19/1) sekitar pukul 23.50 Wib.
Hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi setelah adanya laporan itu, lanjut Husni menerangkan, diketahui bahwa Adhiyacsa yang membonceng Ernawati dengan sepeda motor Honda Supra KB 4448 QQ dari rumah neneknya di Jalan HM Suwignyo untuk berkeliling kota. Setibanya di Jalan Tabrani Ahmad, mereka dijambret. Handphone (HP) Oppo yang disimpan di saku korban, berhasil dirampas pelaku. Dalam upaya pengejaran pelaku, Ernawati berdiri sambil berteriak.
“Tepat di depan Gang Toyiba, motor korban ditendang oleh pelaku penjambretan sehingga oleng. Akhirnya, Adhiyacsa tak bisa mengendalikan motor dan menabrak sepeda motor Suzuki Satria F bernopol KB 2118 OY yang searah dengan mereka,” jelas Husni kepada sejumlah wartawan, Sabtu (3/2/2018).
Akibat kecelakaan itu, Adhiyacsa yang merupakan warga Jalan Paris 2, Komplek Mitra Indah Utama 4 itu, mengalami luka serius. “Kedua tangan Adhiyacsa patah. Wajahnya lecet,” ujar Husni.
Sedangkan Ernawati, warga Jalan HM Suwignyo, Gang Sudiharjo 4, Pontianak Kota, mengalami luka parah di kepala bagian belakang. Juga di telinga dan hidungnya. Mereka kala itu langsung dirawat di RSUD Sultan Syarif Muhammad Al-Kadrie.
Sedangkan pelaku jambret yang saat itu sekilas terlihat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah tanpa menggunakan nomor polisi, langsung hilang jejak. “Alhamdulillah, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, para pelaku berhasil kita amankan kemarin. Yang satu putus sekolah, satunya lagi masih sekolah dan sebagai driver ojol. Kita tangkap driver itu pas lagi menunggu orderan,” kata Husni.
Penangkapan ini, lanjut Husni menjelaskan, bermula dari pelacakan keberadaan HP milik korban yang dirampas pelaku. Jumat malam kemarin, sekira pukul 20.00 Wib, anggota Jatanras mendapatkan informasi keberadaan posisi HP korban. Kemudian anggota Jatanras mengumpan dan mengamankan pelaku FR yang menguasai HP korban. “Pengakuan FR, dia beli HP itu dari anaknya, MW, seharga Rp850 ribu,” tutur Husni.
Kemudian, MW juga diamankan. Dia mengaku HP itu didapat dari temannya, SM dan RD, tak lain pelaku penjambretan. “Setelah ada titik terang, Kanit Jatanras dan beberapa anggota langsung menuju rumah SM dan keberadaan RD. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan,” ujar Husni.
Keempat pelaku beserta barang bukti HP curian dan sepeda motor Honda Scoopy bernopol KB 3911 OM sebagai sarana kejahatan langsung digiring ke Polresta Pontianak. “Setelah diinterogasi mereka mengakui memang melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut terhadap korban,” terang Husni.
Bahkan, SM dan RD juga mengakui telah melakukan kejahatan serupa di Jalan Jenderal Urip. Barang buktinya, HP Samsung J7. Saat ini, keempat pelaku masih diperiksa di Polresta Pontianak.
“Dua pelaku jambret atau curas dijerat Pasal 365 KUHP. Sedangkan anak dan bapak yang menerima barang curian itu dijerat Pasal 480 KUHP,” pungkas Husni. (oxa)