eQuator – Bengkayang-RK. DPRD Bengkayang menggelar paripurna istimewa penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang terpilih hasil Pilkada 2015 masa Jabatan 2016-2021, Jumat (22/1).
Sesuai amanat Undang-Undang No 8 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang yang dilaksanakan dalam pemilihan serentak tahun 2015 pada 9 Desember 2015.
Ketua DPRD Bengkayang, Martinus Kajot, A.Md memimpin paripurna istimewa di Aula Utama Kantor DPRD Bengkayang, dihadiri Pj Bupati Drs. Moses Ahie, M.Si, Sekretatis DPRD Drs. Lorensius serta para kepala SKPD, unsur Forkopinda dan beberapa anggota DPRD Bengkayang. Namun paripurna istimewa itu tanpa dihadiri anggota DPRD dari Fraksi PDIP dan Demokrat, kecuali Zulkifli.
Sidang paripurna istimewa DPRD Bengkayang ini sebagai tindaklanjut dari surat KPU Bengkayang No: 237/KPU-Kab-43567/2015 tanggal 22 Desember 2015, Perihal Penyampaian Surat Keputusan Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang periode 2016-2021, yakni Suryadman Gidot, M.Pd dan Agustinus Naon, S.Sos. “Berdasarkan Surat Keputusan KPU Bengkayang No: 63/Kpts/KPU-Kab-019.435673/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang terpilih tahun 2015,” kata Kajot. Kemudian pembacaan keputusan paripurna disampaikan Sekretaris DPRD, Lorensius.
Gidot Tepis Isu Korupsi
Calon Bupati Bengkayang terpilih, Suryadman Gidot menepis isu korupsi pada dirinya, sebagaimana ditudingkan beberapa aktivis anti korupsi dari Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), LAKIP’45, KPN, BARAJPl, AMAR dan beberapa aktivias anti korupsi lainnya, pada aksi damai 7 Januari 2015 di Mapolres, Kejari dan Pengadilan Negeri (PN) Bengkayang. Kemudian disusul aksi damai lanjutan di Mapolda, Kejati dan Gubernur Kalbar pada 12 Januari 2015.
“Isu korupsi saat saya menjadi anggota DPRD periode 1999-2004 selalu saja diembuskan sejak tahun 2005, 2010 dan 2016,” ucap Gidot kepada Rakyat Kalbar, Jumat (22/1).
Dikatakan Gidot, yang menggemboskan isu korupsi itu merupakan warga luar Bengkayang. Dia menegaskan, warga luar jangan buat rusuh di Bengkayang.
“Selalu saja masalah korupsi yang diisukan. Apakah saya tak boleh berkembang secara politik, termasuk dalam tuduhan 29 kasus korupsi yang disampaikan LSM beberapa waktu lalu, semuanya jangan jadi pilatus. Saya juga bisa laporkan kok…,” tegas Gidot.
“Siapa yang katakan saya korupsi, lihat apakah orang Bengkayang atau orang luar. Dan yang melapor siapa? Apakah ini suatu pembunuhan karier politik saya, apakah saya tidak boleh maju secara politik,” sambung Gidot.
Gidot berharap kasus politik diselesaikan di lembaga politik. “Kalau kasus hukum ya hukum. Mari kita kembali bersatu padu bangun Bengkayang,” ungkap Gidot seraya mengatakan Pilkada sudah selesai.
Menyikapi paripurna penetapan Gidot-Naon sebagai pasangan Bupati-Wakil Bupati terpilih, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkayang, Hilman Azazi, SH, MM, MH menegaskan, tidak ada kaitannya dengan kasus hukum.
“Tersangka saja masih bisa dilantik, apalagi masih dalam laporan. Namun proses hukum tetap berlanjut dan jalan. Jika yang bersangkutan nantinya sebagai terdakwa, maka bisa dinonaktifkan,” tegas Hilman yang sudah menerima laporan dugaan korupsi yang disampaikan aktivis anti korupsi Bengkayang.
Dikatakan Hilman, penetapan pasangan calon terpilih merupakan proses administrasi penyelenggara Pilkada, yakni KPU dan DPRD Bengkayang. “Sementara proses hukum tetap jalan. Saya baru saja dapat surat dari atasan, dan kini masih proses,” kata Hilman. (kur)