eQuator.co.id – Pontianak-RK. Gudang besi dan mesin milik PT NSF Pontianak yang berada di tepian Sungai Kapuas di Siantan, Kecamatan Pontianak Utara kerap dibobol maling. Hitung-hitung, sudah empat kali dibobol dengan kerugian mencapai Rp600 juta. Kejadian ini pun kemudian terdengar oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalbar.
Setelah adanya informasi itu, anggota Dit Reskrimum yang lebih akrab disebut anggota Resmob itu kemudian melakukan penyelidikan. Akhirnya diketahui modus para pelaku membawa barang-barang curian dari gudang yang ada di tepian Sungai Kapuas itu menggunakan perahu.
“Ketika para pelaku melancarkan aksinya yang kelima di gudang besi dan mesin milik PT NSF Pontianak, mereka berhasil ditangkap,” ungkap Dir Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Arif Rachman kepada sejumlah wartawan, Jumat (26/1).
Ketiga pelaku adalah Irwandi alias Iwan, Rody alias Rendy dan Sulaiman alias Eman, warga Jalan Kom Yos Soedarso, Kecamatan Pontianak Barat. Dijelaskan Arif, ketiga pelaku ini tak dapat mengelak lagi saat ditangkap, Kamis (25/1) tengah malam. Barang bukti yang didapat dari tangan kedua pelaku itu, berupa sarana untuk melakukan pencurian. Seperti dua gergaji besi, empat mata gergaji, pahat, perahu dan dua kunci pas.
“Mereka ini memang menargetkan gudang-gudang di tepian Sungai Kapuas. Ini sudah lama kita selidiki,” kata Arif.
Saat diintrogasi di lokasi penangkapan, ketiganya mengakui pencurian yang kerap terjadi itu.
“Kita langsung menghubungi pihak PT NSF untuk datang. Kemudian melakukan pengecekan ternyata banyak barang yang sudah hilang. Seperti kabel, mesin-mesin yang sudah dipereteli, dinamo dan mesin pengalengan ikan,” paparnya.
Setelah pihak PT NSF datang, Arir menyarankan untuk membuat laporan. Dimana kerugian yang menimpa korban sebanyak Rp600 juta.
Setelah itu, ketiga tersangka langsung digiring ke Mapolda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Namun dalam perjalanan, kedua pelaku yakni Rody dan Irwan minta izin kepada anggota untuk buang air kecil. Saat buang air kecil, pelaku memanfaatkan kelengahan petugas dan mencoba melarikan diri,” bebernya.
Saat dilakukan pengejaran, kedua pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan dari petugas. “Dengan terpaksa petugas melumpuhkan kedua pelaku. Kaki mereka ditembak,” tegas Arif.
Usai ditembak, kedua pelaku dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak untuk diberi pertolongan medis.
Saat ini, ketiga pelaku masih diamankan Dit Reskrimum Polda Kalbar. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Selain ketiga tersangka, kita juga mengamankan seorang penadah tempat ketiga pelaku menjual barang curian. Dia bernama Awaludin alias Udin. Udin ini merupakan penadah besi curian yang kemudian di jual ke penampung besi di Jakarta,” pungkas Arif.
Laporan: Achmad Mundzirin
Editor: Ocsya Ade CP