Agus diringkus di kampung halamannya di Kecamatan Terentang. Ketika hendak ditangkap, dia berupaya melarikan diri. Tembakan peringatan tak digubris.
“Kita terpakasa melumpuhkan dengan tembakan. Dia berhasil ditangkap, setelah kedua kakinya kita tembak. Kemudian kita bawa dia ke Dokkes guna mendapaatkan perawatan medis,” jelas AKP Hardik. Saat ini polisi masih mengejar Kevin.
Agus dijerat passal 362 KUHP. Ancaman hukumnya lima tahun penjara. “Ini untuk kedua kalinya Agus masuk penjara. Sebelumnya dia terlibat Curanmor dan divonis pengadilan Mempawah selama 10 bulan penjara,” ujar AKP Hardik. (zrn)