eQuator.co.id – Pontianak-RK. Agus kembali beraksi. Residivis kasus pencurian ini mempereteli rumah kontrakan yang ditempatainya di Jalan Ampera, Sungai Ambawang, Kubu Raya.
Pelaku membongkar closet di kamar mandi, porslen, mesin genset dan paralon. Barang curiannya itu dijual seharga Rp500 ribu saja. Agus menjalankan aksinya bersama rekannya, Kevin.
Agus menciptakan modus baru dalam kasus pencurian. Dia sengaja mengontrak rumah semi permanen hanya untuk dipereteli. Setelah menrima kunci rumah, Agus pun menyewa mobil untuk mengangkut barang curian, kemudian dibawa ke Kecamatan Terentang, Kubu Raya untuk dijual.
“Saya sama Kevin. Ini barang-barang (sarana kejahatan) miliknya, bukan milik saya. Ini yang kedua kalinya saya melakukannya. Dulu saya mencuri sepeda motor dan divonis sepuluh bulan penjara,” ujar Agus seraya mengatakan Kevin sudah melarikan diri.
Kapolsek Sungai Ambawang, AKP Hardik mengatakan, Agus diringkus setelah dilaporkan pemilik kontrakan. “Ini modus baru. Pelaku sengaja menyewa rumah, kemudian barang berharga di rumah yang disewanya itu dicuri dan kabur,” kata AKP Hardik.