Dor! Pelarian Pelaku Curat Terhenti

Buron 10 Bulan, Lebaran dalam Sel

JALAN TERTATIH. Yudi Apriandi, DPO kasus Curat ditahan Mapolresta Pontianak, Selasa (21/6). Ia dipapah polisi karena tak mampu berjalan setelah betisnya ditembak. OCSYA ADE CP

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Cukup sepuluh bulan Yudi Apriandi bertualang menghindari kejaran polisi. Spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) ini akhirnya dibekuk Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Pontianak, Senin (20/6) malam.

Warga Gang H Ashari Dalam, Jalan Tritura, Pontianak Timur ini terpaksa ditembak, lantaran berusaha kabur ketika hendak ditangkap. Pria kelahiran Pontianak 04 April 1993 ini ditangkap di Jalan Pramuka (dekat SUPM), Nipah Kuning, Kubu Raya. Ia ditangkap saat bersama keluarganya di dalam mobil Toyota Yaris merah. Kala itu Yudi hendak mengunjungi rumah keluarganya.

“Anggota sudah membuntuti dia sejak lama. Di waktu yang tepat, dia ditangkap,” kata AKBP Iwan Imam Susilo, Kapolresta Pontianak didampingi Kasat Reskrim Kompol Andi Yul Lapawsean, Selasa (21/6).

Iwan menjelaskan, Yudi merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) yang sudah lama diincar jajaran Polresta Pontianak. Pelaku beraksi dalam kasus Curat pada 22 Agustus 2016 lalu, di rumah Budiman Teja, Jalan Palapa III C, Kelurahan Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan. Kala itu Yudi satu kompoltan dengan Andi, Angga dan Feri. Mereka mengetuk pintu rumah korban. Setelah dibukakan, pelaku mendorong korban.

“Salah seorang pelaku menodongkan senjata tajam (Sajam) sejenis pisau kepada pelapor (korban). Setelah menodongkan Sajam, pelaku menanyakan letak benda-benda berharga milik pelapor,” jelas Iwan.

Setelah mengetahui letak barang berharga, tiga pelaku membongkar lemari serta mengambilnya. Sementara seorang pelaku lainnya masih menodongkan Sajamnya. Barang berharga yang diambil kawanan perampok ini, dompet berisi uang Rp7 juta, perhiasaan, dua Ponsel, dua laptop, BPKB mobil Toyota Ayla dengan nomor polisi KB 1405 HZ. “Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp321 juta,” papar Iwan.

Berdasarkan laporan korban, polisi memburu empat kawanan perampok tersebut. Tak membutuhkan waktu lama, ketiga tersangka, Andi dan Angga ditangkap Unit Jatanras Polresta dan Feri ditangkap tim Resmob Polda Kalbar. Sementara Yudi saat itu berhasil kabur dan ditetapkan sebagai DPO tertanggal 23 September 2015.

“Angga dan Andi sudah divonis 2,5 tahun penjara. Kalau Feri divonis lima tahun. Untuk Yudi sendiri dia dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara,” tegas Iwan.

Berdasarkan pengembangan dan serangkaian proses penyelidikan, akhirnya keberadaan Yudi diketahui polisi. Anggota Jatanras membuntuti Yudi berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan informan di lapangan.

“Dia berhasil ditangkap di kawasan TPI. Kini dia tengah diperiksa dan pengembangan kasus, barangkali ada TKP dan kelompok lainnya,” ungkap Iwan. Hasil pengembangan sementara, komplotan ini sudah pernah beraksi di empat TKP.

 

Penangkapan terhadap Yudi berlangsung dramatis. Yudi saat itu mengendarai mobil Toyota Yaris KB 1195 HS, mobil rental. Di dalamnya terdapat keluarganya. Saat ditangkap, keluarganya menyaksikan dan berusaha menahan polisi membawa Yudi. Namun, setelah diberi pencerahan, keluarganya pasrah. Ketika Yudi hendak digiring ke Mako Polresta, ia berusaha kabur. “Sudah ditangkap tapi berusaha kabur, terpaksa anggota tembak betisnya,” ujar Iwan.

Kini Yudi terlihat pasrah. Saat ditemui di Mapolresta, ia mengaku menyesal. “Saya menyesal. Kalau sudah seperti ini, lebaran dalam penjara lah,” lirihnya sambil merintih kesakitan di betis kirinya.

Bapak anak satu ini menjelaskan, selama pelarian ia berada di kawasan Nusapati, Mempawah. Disana ia bersembunyi di rumah temannya dengan berbekal uang hasil kejahatan. “Dari hasil kejahatan itu, saya hanya dapat Rp75juta. Itupun dibagi lagi. Seumur hidup saya, baru kali ini (melakukan kejahatan),” akunya.

Laporan: Ocsya Ade CP

Editor: Hamka Saptono