eQuator.co.id – Pontianak-RK. Niatnya pulang ke Pontianak untuk berlebaran bersama keluarga, namun Aprianda alias Anda harus berlebaran dalam penjara.
Pria kelahiran Batu Ampar, 3 April 1989 ini ditangkap Unit Jatanras Polresta Pontianak di Jalan Tanjung Harapan, Banjar Serasan, Pontianak Timur, setelah tiba dari Natuna, Kepulauan Riau, kemarin. Ia kemudian ditembak karena berusa kabur.
Warga Gang Bersatu, Tanjung Raya II ini merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Pontianak dalam kasus pencurian sepeda motor di indekos Vivi, Jalan Gusti Hamzah, Pontianak Kota, Januari 2015 lalu. Ia beraksi bersama Angga Mandala Putra alias Angga yang kini perkaranya sudah tahap II.
Polisi yang menerima laporan, langsung menangkap para pelaku. Angga saat itu berhasil ditangkap dan Anda tak berada di rumah saat penggerebekan. Anda yang pulang ke rumah setelah beraksi, langsung membawa anak dan istrinya kabur ke Natuna.
“Saat saya pulang ke rumah, istri bilang kalau saya mau ditangkap. Makanya saya bawa anak istri lari ke Natuna,” jelas Anda di Polresta Pontianak, Jumat (24/6).
Pun, kata dia, saat itu ada tawaran kerja panen cengkeh. “Kebetulan ada tawaran kerja, saya kesana lah selama tujuh bulan,” akunya.
Awalnya, berat hati Anda untuk pulang ke Pontianak. Namun karena kemauan istri ingin berleberan dengan orangtua, Anda pun menurutinya. Ia baru saja sampai di Pontianak, langsung ditangkap. “Saya lagi dijalan pakai motor langsung ditangkap. Jera saya, mau bertobat lah,” katanya.
Diceritakan Anda, kala pencurian sepeda motor itu, dia hanya berperan sebagai penjoki saja. “Saya cuma ngantar dia (Angga) ke lokasi. Setelah berhasil mencuri, dia yang bawa motor curian itu. Rencana mau dijual, saya akan dikasih Rp500 ribu,” jelas Anda.
Wakil Kapolresta Pontianak, AKBP Veris Septiansyah mengatakan, Anda merupakan spesialis pencurian sepeda motor. Berdasarkan serangkaian penyelidikan, akhirnya Anda berhasil ditangkap.
“Dia ini DPO kita. Sementara rekannya sudah tahap II. Maka akan kita susulkan dengan perkara yang sama. Namun, Anda ini juga mempunyai laporan perkara lainnya, maka akan kita sidik terpisah,” ungkap Veris.
Perkara baru yang didapatkan kepolisian ini, dikatakan Veris ditemukan sebuah barang bukti pada saat penangkapan Anda. Barang bukti itu diduga sebagai hasil kejahatan. Informasi yang diperoleh, kata Veris, dalam melancarkan aksi, Anda sebagai pemetik. Hingga saat ini, Anda masih ditahan di Polresta Pontianak. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. (oxa)