eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar Dodi Riyadmadj melantik Raden Suhartono sebagai Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar untuk mengantikan Arman Sahri Harahap, Kamis (16/8). Serah terima jabatan (sertijab) dilaksanakan di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar.
Pelantikan ini berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi. Salah satu kewenangan yang dimiliki Gubernur dalam kapasitasnya sebagai wakil pemerintah pusat adalah melantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian yang ditugaskan di provinsi. Kewenangan tersebut merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas urusan pemerintahan.
“Khususnya yang berkaitan dengan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah provinsi dengan instansi vertikal, serta antar instansi vertikal di wilayah Kalbar,” terang kata Dodi.
Di era reformasi birokrasi yang sedang digaungkan pemerintah sekarang ini, fungsi pengawasan memegang peranan penting. Guna mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik.
“Perencanaan yang baik harus diikuti oleh dengan sistem pengawasan yang baik. Sehingga dapat mendorong peningkatan pengelolaan keuangan yang akuntabel,” jelasnya.
Peran BPKP dalam melakukan pengawasan di bidang keuangan dan pembangunan menjadi semakin diperlukan. Saat ini BPKP dalam menjalankan fungsinya selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang profesional.
“Fungsi tersebut guna mendukung terwujudnya sasaran pembangunan nasional yaitu pembangunan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya,” bebernya.
Dijelaskannya, terdapat empat fokus pengawasan BPKP di lingkungan pemerintahan Kalbar. Diantaranya, pengawalan akuntabilitas program pembangunan nasional, peningkatan kontribusi ruang fiskal, pengamanan aset negara/daerah serta peningkatan governance system.
Empat fokus pengawasan tersebut berhubungan langsung dengan target program pada RPJMN Tahun 2015-2019. Kemudian selaras dengan prioritas program pembangunan Gubernur yang tercantum dalam RPJMD Kalbar Tahun 2013-2018. Salah satu fokus pengawasan BPKP di lingkungan Pemprov Kalbar ialah peningkatan governance system. Kegiatan pengawasan dalam rangka peningkatan kualitas governance system di lingkungan wilayah Kalbar dilakukan melalui kegiatan assurance dan consulting.
“Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkankualitas pelaporan keuangan dan kinerja, penguatan kapabilitas APIP dan penguatan proses tata kelola pemerintah dan korporasi,” kata Dodi.
Dalam kaitannya dengan peningkatan governance system, kontribusi pengawasan BPKP Kalbar berupa prioritas peningkatan kemampuan pembiayaan pembangunan/Prioritas 6 (Fokus Prioritas Peningkatan Pengelolaan PAD). Hasil pengawasan diantaranya, peningkatan kualitas pelaporan keuangan dan kinerja. Seperti indikator kualitas akuntabilitas keuangan salah satunya ditunjukkan dari opini auditor eksternal (BPK RI) atas penyajian laporan keuangan. “Opini BPK RI atas LKPD tahun anggaran 2017 di lingkungan Pemda se Kalbar menunjukkan bahwa 11 mendapat Opini WTP dan 3 WDP, sedangkan 1 lainnya belum diumumkan opini laporan keuangannya oleh BPK,” tuturnya.
Dodi memaparkan, terdapat 9 Pemda yang dapat mempertahankan WTP. Yaitu Provinsi Kalbar, Kota Pontianak, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sintang, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Landak. Terdapat 2 Pemda yang mengalami peningkatan dari yang sebelumnya WDP menjadi WTP pada tahun 2017 yaitu Kota Singkawang dan Kabupaten Kapuas Hulu.
“Kemudian ada 3 Pemda dengan Opini WDP yaitu Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Kayong Utara dengan permasalahan utama mengenai aset. Terutama aset daerah pemekaran serta adanya aset tanah yang belum jelas
keberadaannya,” ujarnya.
Dijelaskannya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019 menargetkan bahwa 85 persen APIP di seluruh Indonesia berada di Level 3 (Integrated). Artinya APIP telah mampu menilai efisiensi, efektivitas, keekonomisan suatu kegiatan dan mampu memberikan layanan konsultlasi tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian intern.
Hal tersebut selaras dengan arahan Presiden kepada Kepala BPKP pada Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah tanggal 13 Mei 2015. Agar dalam jangka waktu 5 tahun ke depan kapabilitas APIP dapat ditingkatkan menjadi Level 3 sebesar 85 persen. “Perwakilan BPKP Kalbar fokus dalam peningkatan SDM Auditor APIP dan penguatan kapabilitas APIP sesuai IACM (Internal Audit Capability Model),” jelasnya.
Dalam rangka mengimplementasikan PP Nomor 60 Tahun 2008, BPKP sebagai pembina SPIP mendukung penerapan SPIP di lingkungan kementrian/lembaga dan Pemda melalui kegiatan pendampingan dalam upaya mencapai Wilayah Tertib Administrasi (WTA) dan Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Mencermati semakin pentingnya fungsi pengawasan bagi evaluasi keuangan dan pelaksanaan pembangunan, maka Dodi berharap koordinasi dan kerjasama yang erat antara BPKP dengan instansi terkait di lingkungan Pemprov Kalbar maupun Pemerintah Kabupaten/Kota untuk terus ditingkatkan. Koordinasi dan jalinan kerjasama sangat dibutuhkan terutama dalam mendorong Pemerintah Daerah untuk memperbaiki SPIP. “Sehingga seluruh Pemda di Provinsi Kalbar dapat melaksanakan kegiatan secara efektif dan efisien,” harap Dodi. (riz)