eQuator – Sukadana-RK. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kayong Utara melakukan pengukuran tanah bersertifikat milik Usman di RT 01/RW 01, Dusun Siduk, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Sukadana, Rabu (16/12). Setelah dilakukan pengukuran hingga dua kali, ternyata daerah milik jalan (DMJ) di depan tanah milik Usman hanya tersisa dua meter.
Kehadiran BPN untuk melakukan pengukuran atas usulan Pemerintah Desa Simpang Tiga. Pasalnya, di tepi jalan provinsi itu rencananya akan dibuka untuk akses keluar masuk menuju Pasar Ikan Siduk yang beberapa tahun sudah vakum. Terlebih, barau timbun Pasar Ikan Siduk sedang dibangun menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 mencapai Rp 300 juta.
Pengukuran oleh BPN disaksikan langsung Kepala Desa Simpang Tiga, Rajali, Ketua BPD Simpang Tiga, Tarmizi, Kepala Dusun Siduk, Syamsudin Noor dan pemilik tanah, Usman. Sejumlah masyarakat sekitar juga ikut menyaksikan pengukuran itu.
Pasca pengukuran, Kepala Desa pun melayangkan surat ke Camat Sukadana yang ditebuskan ke Kepala Dinas PU dan Kepala Satpol PP KKU. Meminta kepada Camat Sukadana agar dapat menyikapi DMJ yang tersisa dua meter. “Kita menyurati Camat supaya dapat menyikapi DMJ yang diukur BPN ini hanya tersisa dua meter. Sedangkan, selain dari Pak Usman, batas tanahnya hanya hingga teras rumah. Artinya ada sekitar empat sampai lima meter dari tepi jalan provinsi sebagai DMJ. Jika memang Pemerintah Kabupaten membenarkan DMJ itu hanya dua meter, kita juga tidak bisa apa-apa,” jelas Kades Rajali.
Sambil menunggu kepastian dari pemerintah kecamatan dan juga kabupaten, pekerjaan penimbunan akses keluar masuk menuju pasar ikan Siduk tetap dilanjutkan. Jika tidak, maka penyerapan ADD ikut terhambat. Terlebih akhir tahun tinggal menghitung hari.
“Kalau memang hanya sisa dua meter, ya dua meter itulah kita jadikan akses masuk. Walaupun mobil tidak bisa masuk namun setidaknya sepeda motor dapat masuk, dari pada pembangunan terhambat dan serapan anggaran juga jadi macet,” usul Ketua BPD Simpang Tiga, Tarmizi.
Laporan: Kamiriluddin