DMI Salurkan Rp2 M untuk Rumah Ibadah

RAPAT. Jajaran pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Sekadau menggelar rapat mengevaluasi kinerja DMI sepanjang tahun 2017, belum lama ini. (Abdu Syukri)

eQuator.co.id – Sekadau-RK. Sejumlah program dan kegiatan untuk membina umat Islam telah dilakukan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Sekadau sepanjang tahun 2017. Diantaranya, menyalurkan bantuan untuk rumah ibadah hingga Rp2 miliar.

Ketua Bidang Humas, Perpustakaan dan Dokumentasi DMI Sekadau, Anwar SSos mengatakan, banyak program kerja yang sudah dijalankan DMI sepanjang 2017. “Salah satunya pembinaan berupa bantuan dana pembangunan rumah ibadah,” ujar Anwar kepada wartawan, Rabu (17/1).

Bantuan pembangunan rumah ibadah, papar Anwar, merupakan kerjasama DMI dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sekadau. “Dalam penyaluran itu, DMI sebagai koordinator dan memberikan rekomendasi rumah ibadah mana saja yang akan dibantu,” beber Anwar.

Bantuan rumah ibadah merupakan program sosial Pemkab Sekadau. Tiap tahun, Pemkab menyalurkan bantuan ke rumah ibadah, baik Islam, Katolik maupun Kristen, serta agama lain. Bantuan juga diberikan kepada organisasi keagamaan, seperti pastoran atau Keuskupan, lembaga adat, serta lembaga sosial lain yang cukup besar.

Anwar memaparkan, tahun 2017 sebanyak 29 tempat ibadah sudah mendapatkan bantuan. Rinciannya, 16 masjid, 10 surau dan 3 musala. “Sedangkan teknis penyalurannya dana bantuan itu, dilakukan dalam tiga tahap,” imbuh Anwar.

Tahap pertama dan kedua, bantuan yang disalurkan masing-masing sebesar Rp800 juta. Sedangkan tahap ketiga sebesar Rp400 juta. “Jadi jumlah keseluruhannya berjumlah Rp2.000.000.000,” imbuh Anwar.

Melalui bantuan itu, diharapkan kegiatan ibadah, khususnya pembangunan tempat ibadah di Sekadau berjalan baik. “Karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkab atas kepeduliannya memberikan bantuan kepada rumah ibadah di Kabupaten Sekadau,” tukas Anwar.

Sementara itu, Ketua DMI Sekadau, H Muhammad Hasbi mengimbau pengurus rumah ibadah baik masjid, surau maupun musala agar mengajukan proposal bantuan, jika ingin mendapatkan bantuan. Pengajuan proposal dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, berdasarkan kebutuhan dan data pendukung yang lengkap. “Setiap usulan akan diadakan verifikasi dari DMI, mengingat anggaran terbatas tetapi yang mengusulkan banyak,” kata Hasbi.

Hasbi menegaskan, pengurus DMI harus turun mengecek langsung ke lokasi dengan mempertimbangkan skala prioritas, sehingga semua tempat ibadah akan mendapat bantuan secara bergiliran. Begitu juga dengan rumah ibadah yang sudah mendapatkan bantuan pada tahun 2017, agar secepatnya menyampaikan pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana yang telah dikelola oleh para penerima bantuan kepada DMI Kabupaten Sekadau. “Ini penting untuk kelengkapan administrasi, sebagai bahan pertanggungjawaban dan bentuk transparansi dalam penggunaan bantuan,” pungkas Hasbi. (bdu)