eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Upaya diversi dalam kasus penganiayaan terhadap AU, terang Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar berlaku di semua tahapan, mulai dari penyidikan, penuntutan sampai ke pengadilan.
Proses itu akan tetap berjalan, karena sudah menjadi prosedur hukum. “Jadi kalau prosedurnya demikian, dipastikan itu akan dilalui. Soal berhasil atau tidak, itu tergantung kesepakatan kedua belah pihak,” ungkapnya sebelum menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Aula Kantor Wali Kota Pontinak, Sabtu (13/4).
Diakuinya, sudah dua upaya diversi belum berhasil. Menurutnya, niat diversi ini adalah semata-mata untuk memperhatikan kepentingan korban. Sebab, kalau yang bersangkutan menjadi korban, diharapkan diversi ini bisa memulihkan rasa tertekan, trauma dan sebagainya.
Tentu, sambung Nahar, dengan diversi ini tidak hanya melibatkan korban, tetapi juga pelaku karena pelaku juga masih anak-anak. Maka ini berlaku aturan lain lagi, karena ini melibatkan anak-anak, maka diversi ini harus melibatkan kedua belah pihak, walaupun kedua pihak ini dilengkapi dengan semua instrumen yang berkaitan dengan penyelesaian ini. “Kumpul bersama, duduk bersama, semua memikirkan tentang masa depan anak. Kemudian didorong untuk memulihkan kondisi anak dan kita berharap anak-anak cepat pulih dan kembali bersekolah, serta beraktivitas sehari-hari,” paparnya.
Nahar mengatakan, kedatangannya ke Pontianak dalam rangka koordinasi untuk memastikan semua tahapan penyelesaian masalah anak-anak, terutama kasus penganiayaan terhadap AU, pelajar SMP di Pontianak, dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. “Tentu sesuai dengan aturan, dengan mempertimbangkan kepentingan yang terbaik bagi anak-anak ini, juga mempertimbangkan kebutuhan dari sisi hak anak secara umum,” ujarnya.
Rakor ini pula, lanjut Nahar, bertujuan agar semua pihak terkait memberikan pendapat dan sarannya supaya anak-anak ini jangan sampai mengalami tekanan masalah berikutnya. Ia berharap, hasil rekomendasi pertemuan ini bisa ditindaklanjuti, agar proses hukumnya bisa dilaksanakan secara cepat sesuai dengan aturan yang ada. “Anak-anak bisa dilindungi secara baik khususnya dalam memberikan rasa aman dan mereka tidak menjadi trauma atau hal-hal lainnya,” terang dia.
Penganiayaan terhadap AU oleh beberapa siswi SMA menyebabkan Kota Pontianak menjadi sorotan dalam beberapa hari terkahir, terlebih kasus ini sempat menjadi tranding topic nomor satu di dunia maya. Beberapa warganet pun saling mengeluarkan argumennya masing-masing.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak terpancing dengan hasutan-hasutan, maupun informasi yang justru memperkeruh suasana terkait kasus penganiayaan terhadap AU yang dilakukan oleh tiga siswi SMA di Pontianak. “Saya minta semua untuk menahan diri, baik pihak yang bertikai maupun keluarganya serta pihak-pihak lain supaya tidak memperkeruh keadaan. Kan kasihan mereka-mereka ini masih di bawah umur, baik korban maupun pelaku,” ujarnya.
Dijelaskannya, rakor yang digelar ini untuk membahas kasus yang menimpa AU sebagai korban bullying, serta langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pihak terkait. Hasil rakor, semua pihak menyepakati untuk menyelamatkan anak-anak ini, baik korban maupun pelaku. “Kita akan lakukan upaya-upaya penyelesaian humanis berdasarkan perundang-undangan untuk bisa melindungi anak-anak di Kota Pontianak, karena mereka semuanya masih di bawah umur,” tuturnya.
Edi menyebut, dirinya sudah memerintahkan kepada Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak untuk mengkoordinir di lapangan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalbar, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalbar beserta aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
Ia meminta KPPAD untuk terus memantau sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam melindungi anak. Pihaknya berupaya melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait supaya kasus ini cepat selesai. “Tidak hanya kita mencari siapa yang dihukum, karena mereka semua masih di bawah umur, dan UU sudah cukup jelas mengaturnya,” ungkap dia.
Edi menjelaskan, Pemerintah Kota Pontianak juga sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Perda ini mengadopsi dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Produk hukum itu pula yang mengantarkan Pontianak sebagai Kota Layak Anak. “Dalam perda itu peran pemerintah daerah sangat penting untuk bagaimana hak-hak anak bisa terpenuhi,” pungkasnya.
Laporan: Maulidi Murni
Editor: Yuni Kurniyanto