Ditangkap Usai Jambret HP, Bocah Nangis Minta Ampun

Ilustrasi-net

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Anak di bawah umur kembali terlibat kejahatan. Seperti yang dilakukan DA. Bocah 16 tahun asal Kabupaten Sintang ini diamankan anggota Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak karena terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (curas) bersama temannya.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli menerangkan, hasil pemeriksaan awal diketahui DA bersama rekannya, AN, menjambret handphone (HP) milik Mardiana Weni di Jalan Veteran, Kecamatan Pontianak Selatan, Jumat (20/4) siang.

Tak tinggal diam, mahasiswi asal Kapuas Hulu ini berusaha mempertahankan barang berharganya dengan melawan dan mengejar pelaku sambil berteriak. Nahasnya, korban terjatuh dan mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.

Aksi nekat kedua pelaku ini akhirnya diketahui warga dan anggota Sat Lantas yang kebetulan berada di sekitar lokasi. Pelarian mereka dapat dihentikan. DA berhasil diamankan warga dan anggota Sat Lantas tak jauh dari lokasi kejadian. Sementara AN melarikan diri.

“Setelah satu pelaku ditangkap, kami dihubungi. Anggota Jatanras langsung menuju lokasi. Setibanya di sana, satu pelaku memang sudah diamankan,” ujar Husni kepada sejumlah wartawan, Sabtu (21/4).

Saat diamankan, DA nyaris menjadi bulan-bulan warga yang geram dengan aksinya. Saking takutnya, DA menangis dan minta ampun di hadapan warga.

“Korban sudah kita dorong untuk buat laporan. Korban juga sudah kita bawa ke Rumah Sakit Anton Soedjarwo Pontianak. Sedangkan satu pelaku masih kita buru,” ujar Husni.

Saat ini, pelaku DA masih ditahan di Polresta Pontianak. Sepeda motor matik KB 4110 NW yang digunakan sebagai sarana kejahatan disita. “Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun,” tegas Husni. (oxa)