eQuator.co.id – Seorang warga yang kedapatan menjual telur penyu di Pasar Bunga, Jalan Merdeka Barat, Gang Bangau, Pontianak Kota, ditangkap Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar, Jumat (29/7).
Dialah Agustimin alias Agus (43) yang diamankan setelah Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar bersama Babinkamtibmas wilayah Kelurahan Mariana, Pontianak Kota, melakukan patroli penyisiran peredaran tumbuhan dan satwa liar di kawasan pasar tersebut.
“Saat diamankan yang bersangkutan kedapatan sedang menjajakan sebanyak 161 butir telur penyu di pasar itu,” kata Sustyo Iriono, Kepala BKSDA Kalbar dalam rilisnya.
Berdasarkan keterangan Agus, telur penyu tersebut diperoleh dari seorang temannya yang bekerja sebagai tukang masak di salah satu kapal nelayan yang berasal dari Pulau Tambelan, Kepulauan Riau. Telur tersebut, kata Sustyo, dibeli pada hari Selasa (26/7) yang lalu sebanyak 500 butir.
Sejak diperdagangkan pada hari Rabu (27/7) hingga Jumat (29/7), sebanyak 339 butir telur sudah berhasil terjual. “Sehingga saat ini yang kita amankan hanya tersisa 161 butir saja,” paparnya.
Meski tidak ditahan, Agus sempat menjalani pemeriksaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak menjual telur Penyu lagi kelak di kemudian hari. “Pembinaan dilakukan agar pelaku mendapatkan efek jera, mengingat pelaku adalah seorang pedagang sayur yang sejak tahun 1980-an dan baru kali ini mengaku memperjualbelikan telur penyu,” jelas Sustyo.
Berdasarkan pengakuan Agus yang mengatakan jika sebelumnya juga tidak mengetahui bahwa memperniagakan, menyimpan, atau memiliki telur penyu adalah perbuatan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya.
“Hingga saat ini masih terus dilakukan pengembangan kasus untuk mengungkap sindikat perdagangan telur penyu di Kota Pontianak dan sekitarnya,” tegas Sustyo. (*)
Ocsya Ade CP, Pontianak