eQuator.co.id – Sekadau-RK. Ajung, warga Dusun Peniti, RT 004/RW 002, Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir hanya bisa pasrah saat polisi menggerebek kediamannya, Jumat (15/4) pukul 15.00.
Ajung ditangkap saat memasak emas yang didapat dari pertambangan tanpa izin (PETI). Dia merupakan pengusaha ilegal jual beli emas hasil PETI.
Saat ditangkap, pria 56 tahun itu tengah memask emas. “Waktu ditangkap, tersangka tengah mengolah emas miliknya,” ucap Kapolres Sekadau, AKBP Muslikhun, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Kadir Poerba, kemarin.
Penangkapan Ajung bermula dari iformasi warga, Jumat (1/4) pukul 08.00. Warga melaporkan aktivitas Ajung yang sering melakukan jual beli emas hasil penambangan tanpa ijin di rumahnya.
Berdasarkan informasi tersebut, jajaran Polres Sekadau melakukan pengecekan. sekitar pukul 15.00, polisi mendatangi kediamannya.
Ajung tidak bisa mengelak. Saat polisi datang, tersangka tengah melakukan aktivitas ilegalnya. “Kami menemukan BB (barang bukti) yang terkait dengan tindak pidana Minerba,” ucapnya.
Petugas lagsung mengamankan ajung beserta barang bukti dan membawanya ke Polres Sekadau. Dari tangan Ajung, polisi menyita uang sebesar Rp1.882.000, 12 lempeng emas seberat 78 gram, satu set alat pembakar emas. Polisi juga menyita lima mangkok, sebuah pinset atau penjepit emas, kaleng kopi yang sudah dimodifikasi, timbangan digital merk GW warna silver, serta kalkulator merah muda.
“Tersangka kita ancam dengan pasal 158 subsider 161 UU No 4 tahun 2009 tetang Minerba. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” tegas Poerba. (bdu)