eQuator.co.id – Pontianak-RK. Lagi-lagi, butuh uang untuk beli sabu menjadi alasan kedua tersangka ini melakukan perampasan atau jambret Ponsel milik Pricilia Intan Andini, mahasiswi Pontianak, di trafficlight perempatan Tanjung Hilir, Pontianak Timur, Selasa (2/8) pagi.
Beruntung Pricilia dapat menghentikan laju kendaraan kedua pelaku, dengan cara mengejar dan menabraknya hingga terjatuh. Meskipun korban menderita luka di tangannya. Akhirnya kedua tersangka ditangkap warga bersama jajaran Polsek Pontianak Timur. Satu diantaranya, terpaksa ditembak, karena berusaha kabur saat dilakukan penangkapan.
Kedua tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) ini bernama Sarbeni alias Beni, warga Jalan Karya Baru, Gang Damai, Kelurahan Tambelan Sampit. Sedangkan tersangka lainnya, Syarif Arief Alkadri, 32, warga Jalan Tanjung Pulau, Kelurahan Dalam Bugis, Kampung Beting, Pontianak Timur ditembak polisi.
“Saya tak tahu bawa motor, jadi saya sebagai perampas. Ketika Beni kasik aba-aba dan stop, saya langsung sambar Ponsel korban. Kemudian korban kejar kami dan tabrak kami hingga terjatuh. Akhirnya kami tertangkap,” kata Arief ditemui di RS Anton Soedjarwo Polda Kalbar.
Merintih kesakitan, penambang sampan penyeberangan ini mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Yang dia ingat di kawasan Gang Amal dan Jembatan Kapuas. “Target kami orang lengah. Saya kerja sesuai aba-aba Beni,” jelasnya. Hasil rampasan yang kebanyakan Ponsel itu dijual. Merekapun bagi hasil dengan adil. “Uangnya untuk nyabu di Gang Angket,” akunya.
Kanit Reskrim Polsek Pontianak Timur, Iptu Suratno mengungkapkan, penjambretan terjadi disaat korban menuju kampusnya, sedang menunggu lampu hijau trafficlight. Tiba-tiba dari arah sebelah kiri, kedua pelaku bermotor Yamaha MX yang memang sudah mengintai calon korban yang lengah, merampas Ponsel korban yang disimpan di box motor matic jenis Honda Vario-nya.
“Korban kaget dan pelaku pun melarikan diri ke arah Jalan Tritura. Kemudian korban berupaya mengejar hingga depan Gang Angket sejauh sekitar 500 meter. Korban menabrakkan sepeda motornya ke arah pelaku, sehingga korban dan kedua pelaku terjatuh,” ungkap Suratno ditemui di RS Anton Soedjarwo Polda Kalbar.
Saat itulah, Beni dan sepeda motornya diamankan massa. Ia digelandang ke Mapolsek. Sedangkan Arief berhasil kabur, berlari menuju rumahnya di kawasan Kampung Beting dengan membawa Ponsel curian tersebut. “Dari interogasi terhadap Beni inilah, diketahui bahwa yang berhasil melarikan diri itu adalah Arief. Anggota Unit Reaksi Cepat Reskrim kita langsung melakukan pengejaran terhadap Arief ke rumahnya,” ujarnya.
Kondisi rumah Arief, lanjut Suratno, dalam keadaan tergembok dari luar. Seolah-olah tidak ada orang. Seluruh penjuru luar rumah digeledah. Akhirnya Arief ditemukan tengah bersembunyi di bawah kolong rumahnya.
“Saat dia disuruh naik, malah lari. Diberi tembakan peringatan pun tak diindahkan. Akhirnya anggota terpaksa melumpuhkan dengan menembak betisnya,” tegas Suratno.
Catatan kepolisian dan menurut pengakuan Arief, sudah tiga kali menjamret di wilayah hukum Polsek Pontianak Timur. Kemudian mencuri sepeda motor Satria F di depan Pelabuhan Dwikora, Pontianak Kota. Hingga saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sarana serta Ponsel hasil kejahatan masih diamankan di Mapolsek. “Kedua tersangka diancam pasal 365 KUHP tentang Curas dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara,” tegas Suratno. (oxa)