-ads-
Home Patroli Disuruh Antar Barang, Truk Majikan Dilarikan

Disuruh Antar Barang, Truk Majikan Dilarikan

Polsek Jelai Hulu Tunggu Laporan Korban

eQuator.co.id – KETAPANG-RK. Junaidi, seorang sopir nekat melarikan truk milik majikannya. Atas perbuatan itu, pemilik truk bernomor polisi E 9859 P, Rustam Efendi, mengadu ke Mapolsek Jelai Hulu, Jumat (17/6) lalu.

Rustam mengatakan, kejadian ini diketahui ketika dirinya menyuruh Junaidi untuk mengangkut barang dari Kota Ketapang menuju Kecamatan Jelai Hulu pada 19 April 2019 lalu. Setelah beberapa hari ditunggu, Junaidi tidak kunjung tiba ke alamat tujuan. Bahkan dia tidak bisa dihubungi.

“Setelah itu, saya mengecek barang di toko dan barang yang seharusnya diangkut ternyata masih ada di toko. Kemudian saya menghubungi dia, ternyata sudah tidak aktif lagi (nomor handphone-nya, red),” terang Junaidi kepada sejumlah wartawan, kemarin.

-ads-

Akibat kejadian tersebut, Rustam mengaku mengalami kerugian sekitar Rp150 juta. Setelah adanya aduan terkait kejadian ini, dia berharap kepada pihak kepolisian segera dapat menemukan pelaku.

“Saya berharap pihak kepolisian segera dapat menemukan pelaku,” harapnya.
Kapolsek Jelai Hulu, Ipda Drajad Pamungkas menerangkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. “Kasusnya sedang ditangani. Kemarin itu kan masih pengaduan. Mau ditingkatkan menjadi LP (Laporan Polisi, red),” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (8/7).

Sebelumnya, anggota Polsek Jelai Hulu sudah berhasil melacak keberadaan pelaku dan barang bukti. Yang mana saat ini pelaku sedang berada di Aceh dan barang bukti truk tersebut berada di Pontianak.

“Makanya nanti kalau sudah jadi LP baru lengkapi lidiknya. Baru bisa dilakukan, pelaku dan mobil segala macam itu diamankan,” tutupnya. (uzi)

Exit mobile version