eQuator.co.id – Pontianak-RK. Lelang proyek penataan halaman (landscape) Kantor Bupati Melawi berpolemik. Proses lelang tersebut ditengarai terjadi praktik curang. CV Cahaya yang semula sudah ditunjuk sebagai pemenang lelang, dibuat meradang.
Sebab, hingga sekarang tak kunjung diberi kontrak pekerjaan oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Melawi.
Direktur CV Cahaya, Gazali memastikan, akan menggugat Disperkimtan Melawi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak.
Menurut Gazali, nilai anggaran pembangunan penataan halaman kantor bupati tersebut mencapai Rp4,5 miliar. Sumber dana menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2019.
Harusnya, kata Gazali, pembangunan penataan halaman kantor bupati itu, sudah dikerjakan oleh pihaknya pada minggu kedua. September ini. Tapi, celakanya, dinas terkait tak kunjung menandatangani kontrak kerja itu.
“Alasan pihak dinas, karena terjadi kesalahan pada tahapan evaluasi,” ucap Gazali membuka cerita, Minggu (22/9).
Menurutnya, CV Cahaya sudah mengikuti proses lelang bersama dua perusahaan kompetitor lainnya dengan baik. Seluruh persyaratan yang diminta sudah dipenuhi.
Hingga pada saat pengumuman, panitia lelang pun menyatakan, CV Cahaya yang ditunjuk sebagai pemenang. Ini sudah clear. Namun, setelah dua hari kedepan, tiba-tiba PPK, kata Gazali, mengeluarkan surat pembatalan.
Baginya, surat pembatalan yang menyatakan proyek itu harus dilelang kembali, sangat aneh dan tak beralasan. Namun, karena keputusan panitia sudah seperti itu, maka sebagai perusahaan peserta lelang, pihaknya ikut saja.
Setelah panitia melakukan proses lelang ulang kembali, CV Cahaya pun ikut lagi. Bersama CV Inter Kuantum. CV Cahaya, kata Gazali, mengajukan penawaran sebesar Rp3,4 miliar.
Jauh di bawah pagu anggaran yang dipatok panitia. Lagi-lagi, hasil lelang ulang tersebut, CV Cahaya kembali ditetapkan sebagai pemenang.
“Tapi, setelah dinyatakan menang, tiba-tiba panitia kembali melakukan penawaran ulang tanpa prosedur yang jelas, dan menyatakan CV Inter Kuantum sebagai pemenang. Padahal harga penawarannya Rp4,1 miliar,” bebernya.
Dari serangkaian kejadian itu, Gazali menyimpulkan, proses lelang proyek pembangunan penataan halaman Kantor Bupati Melawi tersebut sejatinya terjadi settingan.
Sebagai pihak yang dirugikan, ia pun langsung berkonsultasi ke LKPP dan Jaksa. Meminta petunjuk, bagaimana menyikapi dugaan kecurangan dalam proses lelang tersebut.
Hasil konsultasi kata dia, LKPP dan Jaksa menyarankan, agar pihaknya melakukan penyanggahan. Saran itu pun lantas dia lakukan.
Benar saja, proses penyanggahan yang diajukannya menjawab kecurigaan. Hasil klarifikasi dan verifikasi terhadap panitia, menguak adanya upaya settingan dalam lelang proyek tersebut.
“Kami tanya panitia, kenapa bisa dilakukan penawaran ulang? Rupanya, panitia mengaku, ditekan oknum pejabat. Dan pengerjaan proyek itu, agar diarahkan ke CV Inter Kuantum sebagai pemenang,” katanya.
Setelah proses penyanggahan tersebut berhasil menguak dugaan praktik curang, akhirnya berkas persyarakat CV Cahaya kembali diverifikasi ulang.
Tujuannya untuk melihat bagaimana kelengkapannya. Termasuk memeriksa profesionalitas personel teknis, legalitas perusahaan dan peralatannya.
Hasil verifikasi dan klarifikasi tersebut, berkas persyaratan CV Cahaya dinyakan lengkap. “Akhirnya, kami ditetapkanlah kembali sebagai pemenang oleh ULP,” imbuhnya.
Setelah itu, lanjut Gazali, ULP mengeluarkan surat legalitas yang menyatakan CV Cahaya sebagai pemenang lelang pekerjaan proyek pembangunan penataan Kantor Bupati Melawi. Surat tersebut turut dilaporkan ke PPK.
Dalam surat itu, kata dia, juga diperintahkan agar PPK segera melakukan SPBJ dan penandatanganan kontrak kerja kepada CV Cahaya.
“Tapi, anehnya sebelum SPBJ keluar, PPK mengutus anggota penanggung jawab teknis kegiatan (PPTK) untuk melobi CV Cahaya agar proyek tersebut dapat dikerjakan oleh CV Inter Kuantum,” katanya.
Permintaan itu tentu ditolak. Karena, kata dia, menyalahi aturan dan melanggar tindak pidana. Namun, menurut Gazali, oknum PPTK masih kukuh dan menginginkan agar poyek itu dikerjakan oleh CV Inter Kuantum. Segala upaya pun dilakukan mereka.
Sampai-sampai, kata Gazali, tiba-tiba saja dinas mengeluarkan surat soal kelengkapan peralatan CV Cahaya, yang sejatinya sudah ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh ULP, diragukan.
“Sehingga, hal itulah yang kemudian menjadi alasan panitia dan dinas menolak menandatangi kontrak kerja. Harusnya, kalau seperti itu, dilakukan sesuai prosedur. Klarifikasi langsung menemui perusahaan pendukung,” katanya.
Tapi anehnya lagi, lanjut Gazali, proses klarifikasi oleh dinas tidak dilakukan. Ujuk-ujuk, surat penolakan terhadap hasil lelang yang dilakukan ULP dikeluarkannya.
Karena perlakukan itulah, Gazali menyatakan akan menggugat Disperkimtan Melawi ke PTUN Pontianak.
“(Lelang) Ini dari awal sudah terjadi indikasi pengaturan. Maka masalah ini akan kami laporkan ke Mabes Polri dan KPK,” ancamnya.
Terpisah, anggota Pokja 17 Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (UPPBJ) Kabupaten Melawi, Yusuf Salim menjelaskan, proyek penataan halaman Kantor Bupati Melawi itu dilelang pada Juli 2019 lalu.
Namun menurutnya, pada proses lelang pertama, tak satupun perusahaan memenuhi persyaratan. Karena itu, pada Agustus 2019 lalu itu, dibuka lagi proses lelang kedua.
Saat lelang kedua, kata dia, ada tiga perusahaan yang menjadi peserta. Yakni CV Cahaya, CV Inter Kuantum dan CV Juara Antara.
Setelah dilakukan evaluasi, lanjut Yusuf, ditetapkanlah CV Cahaya sebagai pemenang. Kemudian terjadi proses sanggahan. Dievaluasi kembali.
Singkat cerita, hasil evaluasi berdasarkan sanggahan tersebut, kemudian, ditetapkan kembali CV Cahaya sebagai pemenang lelang. “Hasil itupun kami sampaikan ke PPK dan dinas terkait,” aku Yusuf.
Menurutnya, CV Cahaya ditetapkan sebagai pemenang, karena telah lulus mengikuti semua proses dan persyaratan. Pada tahapan evaluasi pun demikian. Selain itu, harga penawaran yang diajukan CV Cayaha, lebih rendah dari dua perusahaan lain.
“CV Cahaya mengajukan penawaran sebesar Rp3,49 miliar. Sedangkan CV Juara Antara sebesar Rp3,6 miliar dan CV Inter Kuantum sebesar Rp4,2 miliar,” bebernya.
Yusuf melanjutkan, setelah semua proses dilalui, pihaknya kemudian mengeluarkan surat hasil lelang ditujukan ke PPK dan dinas terkait. Namun, diakuinya sampai saat ini, kontrak kerja itu memang belum dikeluarkan oleh pihak Disperkimtan Melawi.
Alasannya karena hasil evaluasi CV Cahaya salah. Menurut Yusuf, evaluasi memang harus dilakukan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
“Dalam evaluasi, kami mengacu dokumen lelang dengan merujuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 7 Tahun 2019,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Disperkimtan Melawi Kabupaten Melawi Hinduansyah membenarkan jika pihaknya mengeluarkan surat penolakan hasil lelang yang dilakukan ULP.
Menurutnya, surat penolakan itu bertujuan untuk melakukan evaluasi dan klarifikasi ulang. Terhadap tiga perusahaan yang mengikuti tender.
Hinduansyah menyebutkan, surat penolakan hasil lelang dikeluarkannya karena ada indikasi pemalsuan pada dokumen yang disertakan oleh CV Cahaya.
Intinya kata dia, semua perusahaan akan dilakukan evaluasi dan klarifikasi ulang.
“Jika dugaan itu tidak benar, bisa-bisa saja CV Cahaya ditetapkan kembali sebagai pemenang,” tegasnya.
Namun begitu pula sebaliknya. Jika ketiga perusahaan yang telah ikut lelang dinyatakan bermasalah, maka ketiga perusahaan tersebut akan dibatalkan untuk mendapatkan proyek pembangunan penataan halaman Kantor Bupati Melawi.
Laporan: Abdul Halikkurahman
Editor: Ocsya Ade CP